Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram Menggagalkan dan Mengamankan Peredaran Narkotika. Ini Kata Kapolresta.

- Redaksi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA POLRI.COM, MATARAM NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menggagalkan dan mengamankan peredaran narkotika jenis Ganja paket seberat 1 Kg brutto dalam pecahan poket 300 gram yang didapat dari hasil penggeledahan di dua lokasi (TKP) pada 12 Agustus 2022.

Penggeledahan di TKP pertama yaitu di jalan Baiturrahman lingkungan Pande emas Mutiara, serta di TKP kedua di salah satu rumah di lingkungan Pande emas Mutiara, kelurahan Sekarbela kota Mataram.

Dalam sebuah Konferensi pers yang diselenggarakan di depan Kantor Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kapolresta menerangkan pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan tim opsenal atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi yang isinya di duga Narkotika.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim dapat mengamankan narkotika jenis Ganja yang siap edar,”jelasnya.

Kapolresta juga menjelaskan barang-barang yang turut pula diamankan bersama Barang bukti Ganja tersebut yakni, alat komunikasi serta sepeda listrik yang digunakan terduga.

Terduga yang diamankan adalah pria 18 tahun berinisial HW, alamat Lingkungan Pande emas mutiara, kelurahan Sekarbela, kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

“Terduga ini di tangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat itu ia tengah melintas di Gang tersebut menggunakan sepeda motor Listrik dengan membawa paket. Ketika di geledah paket tersebut berisi Celana panjang yang didalam lipatannya terdapat bungkusan yang diduga Ganja. Penggeledahan tersebut disaksikan aparat lingkungan setempat dan beberapa warga yang kebetulan melintas,”ucapnya.

Dari hasil keterangan terduga, diketahui bahwa ia memesan ganja secara online bersama seorang rekannya. Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, rekan yang dimaksud sedang tidak berada ditempat. Saat ini rekan tersebut masih dalam pencarian.

“Terduga ini melakukan pembelian ganja bersama rekannya dengan memesan secara online dari luar Lombok. Dan rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat di publikasi,”jelas Mustofa.

Atas perbuatan ini, terduga akan dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berdasarkan pengakuan terduga yang diamankan, bahwa ia baru mengenal ganja pada bulan Januari lalu, selanjutnya dia turut rekannya memesan secara online.

Akan tetapi melihat dari hasil penyelidikan bahwa terduga ini sudah termasuk pemain yang sudah terbiasa memesan. Ini terbukti dari bukti pesanan, ataupun transferan yang dilakukan.

“Kita tidak boleh menerima begitu saja pengakuan tersangka, melainkan harus menganalisa bukti-bukti yang didapat. Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera sebagaimana tujuan dari penindakan itu sendiri,”pungkas Mustofa.

(IN.LP) Red. LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru