Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya Polresta Mataram Tangkap Empat Pelaku Curas.

- Redaksi

Senin, 6 Maret 2023 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Empat pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curat) masing-masing ZW (21), RA (21), S (27), dan MH (18) diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya. Keempat pria warga kecamatan Sandubaya tersebut ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Pengungkapan tersebut sebagai hasil dari proses olah TKP yang dilakukan Polsek Sandubaya yang kemudian setelah melakukan penyelidikan oleh tim Opsnal unit Reskrim diketahu identitas para pelaku.

Dalam sebuah konferensi pers (06/02/2023), Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan terkait penangkapan empat pelaku yang diduga melakukan Curas tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menceritakan bahwa pada (18/02/2023) sekitar pukul 01:30 Wita terjadi tindak pidana Curat di TKP Pasar Loak Cakranegara, Kota Mataram, dimana korban kehilangan sejumlah uang dan satu unit Handphone.

“Saat itu korban didatangani beberapa orang yang tidak dikenal. Kemudian tiga orang diantaranya memukul korban secara bersamaan dan bahkan satu diantaranya mengancam korban dengan senjata tajam. Karena merasa korban sudah tidak berdaya para pelaku mengambil uang dan Hp Korban,”ungkap Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban merasa rugi jutaan rupiah kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sandubaya. Maka atas laporan tersebut anggota Polsek melakukan penyelidikan setelah memperoleh hasil Olah TKP.

Dari keterangan para pelaku mengakui bahwa telah melakukan peristiwa tersebut karena sebelumnya telah mengkonsumsi Miras lokalan.

“Menurut para pelaku saat itu dalam keadaan mabuk, dan mereka merasa melakukan peristiwa itu dalam keadaan tidak sadar,”kata Kapolsek meniru keterangan para pelaku.

Atas peristiwa ini keempat pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 ke -1 dan ke-2.

( Tim )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru