Tim Subbid Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Pinjol Ilegal

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tim Subbid Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membongkar Sindikat Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Rabu 26 Januari 2022.

Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat didampingi Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendry Febrianto Kurniawan L

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan dalam keterangan persnya menjelaskan, Sekita  pukul 19.05 WIB tim dari Subbid Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah  mengungkap kegiatan Pinjol  atau pinjol ilegal yang berada di Pantai Indah Kapuk 2 Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pengrebekan tersebut Penyidik telah mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab dalam kegiatan Pinjol ilegal dan 98 orang karyawan mereka semua telah mengoperasionalkan sebanyak 14 aplikasi pinjaman online ilegal,” Ujarnya.

Adapun aksi 98 orang karyawan Pinjol Ilegal ini, kata Kombes Pol E Zulpan, tugasnya terbagi menjadi dua yang pertama adalah tim reminder sebagai tim 8 orang Kemudian tugas dari tim reminder inilah mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam 12 hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 Orang ini ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka sisanya yang 50 orang untuk mengingatkan yang atas keterlambatan para peminjam dan dibagi menjadi beberapa kategori yaitu 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri kemudian keterlambatan 8 sampai 15 hari ada timnya sendiri mengingatkan kemudian 16 sampai 30 hari serta 31-60 hari sampai dengan jatuh tempo.

“Tindakan dari Pinjol ilegal yang melanggar hukum diantaranya adalah ancaman kemudian meng upload hal-hal yang bisa menurunkan harkat, martabat dan derajat daripada peminjam dan sebagainya,”Jelasnya.

Untuk kegiatan Pinjol Ilegal ini, Kata Kombes Pol E Zulpan, kegiatan pinjol ilegal ini tidak terdapat ijin dari OJK, selain itu kegiatan tersebut juga tentunya melanggar dari pada ketentuan hukum yang pertama undang-undang ITE dan yang kedua melanggar Undang-undang perlindungan konsumen tentang Undang-undang No 8 Tahun 99 sebagaimana diatur dalam  Pasal 62  para pelaku  pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mus)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru

Berita Polres

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Minggu, 1 Mar 2026 - 19:38 WIB