Tim Unit Reskrim Polsek Sandubaya Tangkap Seorang Ojek Pangkalan. Ini Kronologisnya.

- Redaksi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit Reskrim Polsek Sandubaya Tangkap Seorang Ojek Pangkalan. Ini Kronologisnya.

Mataram,NTB | Lensapolri.Com – Seorang pengojek lokal (Pangkalan) di Mataram terpaksa diamankan tim unit Reskrim Polsek Sandubaya karena diduga telah melakukan pencurian burung peliharaan di wilayah Kampung Sindu, Cakranegara, Kota Mataram.

Terduga tersebut berinisial H, pria 28 tahun, Sasak, alamat Sandik kecamatan Gunungsari kabupaten Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Polsek Sandubaya, Selasa (09/08/2022).

Kapolsek Menjelaskan kronologis kejadian bahwa terduga yang merupakan pengojek lokal (pangkalan) yang pada saat itu mengantar penumpang dari pasar Gunungsari (dimana ojek tersebut mangkal) menuju wilayah Cakranegara (Kampung Sindu).

“Saat itu terduga melihat ada burung peliharaan tergantung di rumah sekitar tempat penumpangnya turun, dan langsung pergi. Namun setelah beberapa menit terduga (ojek tersebut) kembali ke tempat dimana melihat burung peliharaan tersebut, melihat situasi sepi, terduga langsung membawa kabur burung tersebut bersama sangkarnya,”jelasnya.

“Sebelumnya beberapa hari sebelumnya telah mengambil satu ekor burung bersama sangkarnya di sekitar tempat itu, dan burung berjenis Kecial tersebut telah dijual seharga 300 ribu rupiah. Melihat peristiwa itu mulus terjadi, terduga mengulangi lagi pencurian burung di sekitar tempat itu,”tambahnya.

Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Polsek Sandubaya. Dan berdasarkan hasil olah TKP dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi serta rekaman CCTV yang terpasang disekitar TKP akhirnya terduga diketahui identitasnya.

“Berdasarkan itulah tim kami langsung melakukan penyelidikan dan ternyata terduga sering berada di wilayah Gomong untuk menjual burung hasil curiannya. Akhirnya terduga (tukang ojek) tersebut diamankan saat berada di Gomong Mataram,”jelasnya.

Namun demikian Korban pemilik burung peliharaan yang bernama IMA telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polsek Sandubaya.

“Jadi saat ini kami sedang mempersiapkan upaya RJ sesuai permintaan korban, kami sedang melengkapi persyaratan, dan telah melakukan kesepakatan damai antara Korban (Pelapor) dengan tersangka,”tutupnya.

(ID.LP)/REd

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Majelis Riyadhoh Arrifaiyyah dan SABATIN Gelar Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Kurban Iduladha 1447 H
Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:58 WIB

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:15 WIB

Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:11 WIB

BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:10 WIB

150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:25 WIB

Majelis Riyadhoh Arrifaiyyah dan SABATIN Gelar Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Kurban Iduladha 1447 H

Berita Terbaru