Ungkap Kasus Sabu 50 Kg Polri Selamatkan 200 Ribu Jiwa, Ketum DPP Garnizun Berikan Apresiasi

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensapolri.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap 10 orang terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. Sepuluh tersangka itu terlibat kasus dugaan peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumatera Utara (Sumut).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, apabila 50 kg atau 50.000 gram sabu yang diamsusikan dikonsumsi oleh empat orang, maka total 200.000 jiwa terselamatkan.

“Sekitar 200.000 jiwa terselamatkan dari narkoba karena pengungkapan kasus ini,” kata Ramadhan di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/01/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepuluh tersangka itu adalah Irwan Syahputra (42), Aidil Fitra Pohan (34), Edy Syahputra (44), Bukhari (53), M Jaiz Als Bulat (35), Sabran Als Sadek (46), Usman Ana Als Emang (34), Riza Zulham Nasution (36), Hery Setiawan (43), Zulkifli (34).

Baca Juga :  Kapolres Kediri Kota Dampingi Ketua Umum PBNU Lakukan Kunjungan Silaturohmi di Kediri

Selain 10 tersangka, Polri juga menetapkan seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Mr X, selaku orang yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut.

“10 tersangka yang telah diamankan, di mana dalam hal ini terungkap diawali dari adanya informasi yang diterima oleh jajaran Direktorat Narkoba Aceh di akhir Desember,” jelas Ramadhan.

Selain itu, Polri juga mengamankan barang bukti lain, yaitu 1 unit mobil, sejumlah obat Oskadon, serta alat komunikasi.

Menurut Ramadhan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 10 tersangka itu juga dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dari hasil temuan yang didalami tim gabungan, akhirnya berujung ke penangkapan sejumlah tersangka.

Baca Juga :  Polres Pelalawan Gandeng Stakeholder dan Perusahaan Antisipasi Terjadinya Karhutla

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketua Umum DPP Garnizun Apresiasi Keberhasilan Polri

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (DPP Garnizun) H. Ardiansyah Saragih, SH,.MH memberikan apresiasi atas keberhasilan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus sabu seberat 50 kilogram.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas bersama Pemdes Mojogemi Dampingi Vaksinasi Covid-19 Warga Binaanya

“Kami memberikan apresiasi atas keberhasilan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap serta menggagalkan peredaran sabu seberat 50 kilogram,” ucap H. Ardiansyah Saragih, Selasa (10/01/2023).

Ditambahkan bahwa dengan jumlah barang bukti sabu seberat itu maka luar biasa jumlah masyarakat khususnya generasi muda di negeri ini yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Semoga pengungkapan kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa penyalahgunaan narkoba itu makin hari makin mengkhawatirkan sehingga mari bersama-sama untuk saling menjaga dan saling mengingatkan orang-orang disekitar kita tentang betapa bahayanya narkoba itu,” pungkasnya. (Red/).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta
POLRI-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM Ke-14 di Bali
Polri Turunkan Tim Gabungan Cari Jurnalis yang Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau
Media Mitra Polri dan Sahabat Propam Gencarkan Sosialisasi Pengaduan Cepat, Wujudkan Polri Presisi yang Bersih dan Berintegritas
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak untuk Seluruh Personel Polri
Di HUT ke-53 KSPSI, Kapolri Perkuat Sinergi dan Apresiasi Kepedulian Perusahaan
Dari Yogyakarta, Kapolri Teguhkan Kolaborasi Ansor, Banser, dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:16 WIB

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Jumat, 25 September 2026 - 14:05 WIB

POLRI-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM Ke-14 di Bali

Rabu, 9 September 2026 - 18:15 WIB

Polri Turunkan Tim Gabungan Cari Jurnalis yang Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Media Mitra Polri dan Sahabat Propam Gencarkan Sosialisasi Pengaduan Cepat, Wujudkan Polri Presisi yang Bersih dan Berintegritas

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:05 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:16 WIB