Ungkap Tindak Pidana Pencurian, Sat Reskrim Polres Paser Amankan 2 Orang Pelaku

- Redaksi

Selasa, 25 April 2023 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com– Sat Reskrim Polres Paser yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (23/04) sekira pukul 03.00 Wita di rumah mebel Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot dengan barang bukti diantaranya 1 unit mesin Ketam merk MAKTEC warna orange, 1 unit mesin Gerinda merk MAKTEC warna orange dan 1 unit Bor Ketam merk MAKTEC warna orange.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, SIK, M.Si mengatakan bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku pada keesokan harinya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang merupakan tersangka berinisial MAFR (22) dan IM (20) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser,” ucap AKP Gandha.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelapor bangun dari tidurnya dan melihat kondisi rumah berantakan, maka dari itu pelapor mengecek barang-barang berharganya yang dilihat telah hilang dan melaporkan ke Polres Paser untuk proses penyelidikan.

“Atas kejadian tersebut pada hari Senin (24/04) sekira pukul 08.00 wita piket Reskrim, SPKT dan Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari korban bahwa bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di Posting di Facebook, setelah itu korban mengajak ketemuan untuk membeli barang tersebut bersama Piket Reskrim dan Piket SPK lalu mendatangi orang tersebut dan selajutnya langsung mengamankan 2 orang pelaku,” ungkap Kasat Resktim AKP Gandha Syah Hidayat.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa Ke Mako Polres Paser untuk diperoses lebih lanjut.

Red. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru