2 Kali Beraksi, Begal Berpistol Akhirnya Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak – Unit Reskrim Polsek Mijen menangkap 2 pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan yang telah melakukan aksi begal dengan memakai pistol air soft gun untuk menakuti korbannya.

Diketahui pelaku berjumlah 4 orang, pelaku yang berhasil di tangkap berinisial N (24) dan ZA (34).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku ini telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen – Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga :  Polantas Menyapa Jadi Komitmen Polri Tingkatkan Kualitas Layanan SIM

Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang sama.

“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Budi saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Gor Mengwi

Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan secara hunting di jalan sepi, setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran. Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.

“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak.

Baca Juga :  Polsek Kuta Patroli Subuh Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Cegah Kejahatan Jalanan dan Trek-Trekan Serta Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem

“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun,” terangnya.

Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Reskrim Polres Majene Ungkap Kasus Curanmor, Satu Unit NMAX Berhasil Diamankan
Berangkat dari Brebes Mencari Keluarga, Ibu Wati Kebingungan di Jakarta hingga Dibantu Polisi Satlantas Jakarta Barat
Kapolres Jakbar Kombes Pol Nasriadi Ungkap Tawuran Maut, 19 Orang Diamankan dan Satu DPO Diburu
Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, 4 Tersangka Diamankan
Kapolres Mamuju Tengah Sambut Personel Baru, Soliditas Polri Diperkuat demi Kamtibmas
Kapolres Mateng Gandeng Komunitas GMT, Bahas Narkoba, Kekerasan Anak hingga Penipuan Jual Beli Tanah
Sumpah Pemuda 2026, Kapolres Mateng Serukan Persatuan, Gigih Bertugas, dan Peduli Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Pengaturan Lalu Lintas Malam Hari, Wujudkan Keselamatan Pengendara di Jalan Raya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:08 WIB

URC Reskrim Polres Majene Ungkap Kasus Curanmor, Satu Unit NMAX Berhasil Diamankan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Berangkat dari Brebes Mencari Keluarga, Ibu Wati Kebingungan di Jakarta hingga Dibantu Polisi Satlantas Jakarta Barat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Kapolres Jakbar Kombes Pol Nasriadi Ungkap Tawuran Maut, 19 Orang Diamankan dan Satu DPO Diburu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, 4 Tersangka Diamankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Kapolres Mamuju Tengah Sambut Personel Baru, Soliditas Polri Diperkuat demi Kamtibmas

Berita Terbaru