Subdit Gakkum Ditpolairud Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tanpa Izin di Probolinggo

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, : Lensa Polri

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, menangkap dua orang kurir jual beli beni lobster (benur) di Probolinggo. Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi – Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin.

Dua orang yang berhasil diamankan yakni, SS, (38) warga Banyuwangi dan RAP, (28) warga Probolinggo. Penangkapan terhadap dua kurir ini, dilakukan pada Rabu (6/10/2021), sekira pukul 08.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim dari subdit gakkum ditpolairud akhirnya melakukan Profilling, dan anggota akhirnya mengamankan dua orang.

“Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (6/10/2021) siang.

Baca Juga :  Tiga Kapolres di Jateng Diganti

“Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur,” sambungnya.

Modusnya, bahwa yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.

“Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur,” lanjutnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, menjelaskan, bahwa kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah.

“Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku,” ucapnya.

Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta yang menerima. Karena bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku.

Baca Juga :  Polda Jatim Kerahkan Pasukan dari Berbagai Unsur Bantu Korban Erupsi Semeru

“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan,” tutupnya.

Sedangkan untuk kedua orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta untuk setiap pengiriman.

Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun denda 1,5 M.

Berita Terkait

Rutin Laksanakan Blue Light Patrol: Upaya Polsek Dentim Wujudkan Keamanan Wilayah
Safari Kamtibmas di Musholla Nurul Iman Denpasar Selatan: Polresta Denpasar Serap Aspirasi dan Perkuat Toleransi Antarumat Beragama
Cooling System Polsek Dentim: Himbauan Keamanan untuk Pemuda-pemudi Banjar Biaung
Minimalisir Kejahatan Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Di Jalan Batu Bolong
Polsek Kuta Utara Gelar Patroli Sore Cegah Curanmor Di Kawasan Wisata Petitenget
Cegah Tindak Kejahatan Perbankan, Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Gerai ATM
Samapta Polsek Abiansemal Laksanakan Patroli Biru, Sasar Toko Kelontong Guna Ciptakan Rasa Aman
UPDATE HASIL PELAKSANAAN SIDANG KKEP KASUS DWP
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:35 WIB

Rutin Laksanakan Blue Light Patrol: Upaya Polsek Dentim Wujudkan Keamanan Wilayah

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:25 WIB

Safari Kamtibmas di Musholla Nurul Iman Denpasar Selatan: Polresta Denpasar Serap Aspirasi dan Perkuat Toleransi Antarumat Beragama

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:03 WIB

Cooling System Polsek Dentim: Himbauan Keamanan untuk Pemuda-pemudi Banjar Biaung

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:14 WIB

Polsek Kuta Utara Gelar Patroli Sore Cegah Curanmor Di Kawasan Wisata Petitenget

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:08 WIB

Cegah Tindak Kejahatan Perbankan, Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Gerai ATM

Berita Terbaru