Polda Metro Jaya Segel 3 Bar di DKI Jakarta karena Langgar Aturan PPKM Level 2

- Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan di bar dan tempat hiburan malam pada Rabu (2/2/2022) malam. Razia itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama penerapan PPKM level 2 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, ada lima lokasi yang menjadi sasaran razia. Yakni Swill House, Bengkel Space, ODIN, CODE in W Home Senopati dan DRONK.

“Telah dilaksanakan apel kesiapan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka penanganan virus Covid-19 dan kegiatan P4GN di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Mukti dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Mukti menuturkan, hasil razia tiga tempat hiburan malam di DKI disegel. Sebab mereka melanggar aturan PPKM level 2 yakni beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan. Tiga tempat yang disegel Polda Metro yakni ODIN, CODE in W Home Senopati dan DRONK.

Baca Juga :  Waka Polda Jatim : “Humas bukan hanya pelengkap..”

Kombes Mukti menjelaskan, pukul 00.20 WIB dilakukan pengecekan di ODIN. Hasilnya, ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional buka di atas pukul 00.00 WIB.

“Selanjutnya petugas melakukan Swab Tes Antigen secara random terhadap 5 orang pengunjung dengan hasil seluruhnya non reaktif, dan melakukan cek urine terhadap 1 orang pengunjung dan manager dengan hasil keduanya negatif,” jelas dia.

“Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan Police Line,” tambah dia.

Sementara di CODE in W Home Senopati, razia dilakukan pukul 01.05 WIB. Menurutnya, ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Baca Juga :  Kapolda Bali resmikan 4 Unit Rumjab PJU Polda Bali

“Selanjutnya petugas melakukan Swab Tes Antigen secara random terhadap 6 orang pengunjung dengan hasil 5 orang non reaktif, 1 orang reaktif lalu diarahkan untuk isolasi,” kata Kombes Mukti.

“Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan Police Line,” tutur Kombes Mukti.

Lalu di DRONK, razia dilakukan pukul 01.50 WIB. Hasilnya, ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

“Selanjutnya petugas melakukan Swab Tes Antigen secara random terhadap 3 orang pengunjung dengan hasil seluruhnya non reaktif. Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan Police Line,” kata Kombes Mukti.

Sementara di Swill House, Mukti menyebut tidak ditemukan pelanggaran. Sedangkan Bengkel Space sudah tidak beroperasi alias tutup.

“Kegiatan selesai pada pukul 02.00 WIB, berjalan dengan tertib, lancar dan aman,” tutup Kombes Mukti.(mus)

Berita Terkait

Pelayanan di Pagi Hari, Personil Polres Bangli Laksanakan Pengaturan dijalan.
Kabag Ops Pimpin Pengamanan Kegiatan Pelebon/Ngaben Jro Gede Batur Alitan.
Jaga Situasi Tetap Kondusif, Personil Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan Di Depan SMP N 1 Bangli
Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka
Jumat Curhat, Kapolres Gianyar Langsung Dengarkan Keluhan Petugas Kebersihan di Alun – Alun Kota Gianyar
Jumat Berkah Polres Gianyar Bagi Sembako Untuk Juru Parkir di Pasar Kuliner Gianyar.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:46 WIB

Pelayanan di Pagi Hari, Personil Polres Bangli Laksanakan Pengaturan dijalan.

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:40 WIB

Kabag Ops Pimpin Pengamanan Kegiatan Pelebon/Ngaben Jro Gede Batur Alitan.

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:29 WIB

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Personil Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan Di Depan SMP N 1 Bangli

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:02 WIB

Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:50 WIB

Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka

Berita Terbaru