Tim Buser Polsek Teluknaga Berhasil Ringkus Spesialis Pembobol Minimarket

- Redaksi

Selasa, 22 Februari 2022 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB TANGERANG, Lensapolri.com – Brand Minimarket ternama yaitu PT Alfamart dan Indomaret adalah Perusahaan yang sudah tersebar di pelosok Indonesia yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari.

Pasalnya Alfamart dan Indomaret yang terletak di Teluk Naga Tangerang ini kebobolan. Kronologis, pada saat saksi (karyawan – red) datang ke toko pada pukul 06.00 Wib dengan maksud membuka toko namun keadaan toko sudah terbuka. Pintu Rolling door rusak dan keadaan barang-barang di dalam toko sudah dalam kondisi berantakan. Melihat kejadian tersebut akhirnya saksi melapor ke Aparatur Penegak Hukum wilayah setempat yaitu Polsek Teluk Naga.

Berdasarkan informasi dari saksi, Kapolsek Teluknaga, AKP Darma Adi Waluyo S.IK melalui Kasatreskrim, Ipda Adityo didampingi para anggota personel langsung bergerak dan telah mengamankan tujuh pelaku dari 11 pelaku pencurian pemberatan (Curat), empat pelaku lainnya DPO

Pihak Kepolisian Teluk Naga berhasil mengamankan barang bukti yang di dapat yaitu: 1 (Satu) buah Gunting Besi, 1(Satu) Buah Linggis, 1 (Satu) Buah Obeng, 1( Satu) Buah Tang, 1 (Satu) Buah Besi Congkel, 125 (Seratus dua puluh lima) bungkus Rokok berbagai merk, 20 (Dua puluh) Bungkus Minyak Goreng berbagai merek, Rekaman CCTV, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning. TKP terjadi di 12 ( Dua Belas) tempat di wilayah setempat. Para tersangka berjumlah 7 (tujuh) orang tersebut yaitu RR (Otak Pelaku), JP, NA, CS, DD,IB, dan S sebagai Penadah.

Baca Juga :  Anggota Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Rutin Gatur Lalu Lintas

Pada konferensi pers, dikatakan AKP Darma Adi Waluyo S.IK, bahwa pembobolan di toko Alfamart Indomaret di mana ada 12 TKP jadi kurun waktunya itu kurang lebih dari bulan September 2021 sampai Januari 2022. Memang butuh proses agak panjang. Karena keterbatasan. Tapi dengan segala keterbatasan tersebut kita terus berupaya untuk menghilangkan keresahan masyarakat karena dengan terjadinya 12 TKP ini membuat warga cukup resah. Kita terus berupaya untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” terang AKP Darma Adi Waluyo S.IK kepada awak media, Selasa (22/02/2022)

Berita Terkait

Kompol Yayang Komandan Polnabe Reborn Adalah Teladan
Polsek Medan Baru Pasang Spanduk Larangan Berjudi di Gang Dipanegara dan Gang Golf
Polwan Polda Sumut Berikan “Kado” Hari Kartini
Pendekatan Religius Forkopimcam Kotarih, Berbagi Takjil dalam Ramadan Peduli
Pendekatan Religius TNI-Polri Amankan Tarawih dan Tadarusan, Polsek Kotarih bersama Koramil 17/KTR Gelar Patroli Gabungan
Kolaborasi Antara Komunitas BerbagiYa Dengan Polsek Tambora Berikan 300 Paket Sembako
Polsek Kotarih Menciduk Dua Bersaudara Bisnis Narkoba, Adik-Kakak Tidur Bareng di Penjara
Pendekatan Religius TNI-Polri Amankan Perayaan Jumat Agung, Polsek Kotarih dan Koramil 17/KTR Patroli Bersama
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 05:20 WIB

Kompol Yayang Komandan Polnabe Reborn Adalah Teladan

Rabu, 24 April 2024 - 05:21 WIB

Polsek Medan Baru Pasang Spanduk Larangan Berjudi di Gang Dipanegara dan Gang Golf

Senin, 22 April 2024 - 17:25 WIB

Polwan Polda Sumut Berikan “Kado” Hari Kartini

Senin, 1 April 2024 - 20:46 WIB

Pendekatan Religius Forkopimcam Kotarih, Berbagi Takjil dalam Ramadan Peduli

Minggu, 31 Maret 2024 - 18:52 WIB

Pendekatan Religius TNI-Polri Amankan Tarawih dan Tadarusan, Polsek Kotarih bersama Koramil 17/KTR Gelar Patroli Gabungan

Berita Terbaru

Berita Polres

Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:35 WIB