KAB TANGERANG, Lensapolri.com – Brand Minimarket ternama yaitu PT Alfamart dan Indomaret adalah Perusahaan yang sudah tersebar di pelosok Indonesia yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari.
Pasalnya Alfamart dan Indomaret yang terletak di Teluk Naga Tangerang ini kebobolan. Kronologis, pada saat saksi (karyawan – red) datang ke toko pada pukul 06.00 Wib dengan maksud membuka toko namun keadaan toko sudah terbuka. Pintu Rolling door rusak dan keadaan barang-barang di dalam toko sudah dalam kondisi berantakan. Melihat kejadian tersebut akhirnya saksi melapor ke Aparatur Penegak Hukum wilayah setempat yaitu Polsek Teluk Naga.
Berdasarkan informasi dari saksi, Kapolsek Teluknaga, AKP Darma Adi Waluyo S.IK melalui Kasatreskrim, Ipda Adityo didampingi para anggota personel langsung bergerak dan telah mengamankan tujuh pelaku dari 11 pelaku pencurian pemberatan (Curat), empat pelaku lainnya DPO
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Kepolisian Teluk Naga berhasil mengamankan barang bukti yang di dapat yaitu: 1 (Satu) buah Gunting Besi, 1(Satu) Buah Linggis, 1 (Satu) Buah Obeng, 1( Satu) Buah Tang, 1 (Satu) Buah Besi Congkel, 125 (Seratus dua puluh lima) bungkus Rokok berbagai merk, 20 (Dua puluh) Bungkus Minyak Goreng berbagai merek, Rekaman CCTV, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning. TKP terjadi di 12 ( Dua Belas) tempat di wilayah setempat. Para tersangka berjumlah 7 (tujuh) orang tersebut yaitu RR (Otak Pelaku), JP, NA, CS, DD,IB, dan S sebagai Penadah.
Pada konferensi pers, dikatakan AKP Darma Adi Waluyo S.IK, bahwa pembobolan di toko Alfamart Indomaret di mana ada 12 TKP jadi kurun waktunya itu kurang lebih dari bulan September 2021 sampai Januari 2022. Memang butuh proses agak panjang. Karena keterbatasan. Tapi dengan segala keterbatasan tersebut kita terus berupaya untuk menghilangkan keresahan masyarakat karena dengan terjadinya 12 TKP ini membuat warga cukup resah. Kita terus berupaya untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” terang AKP Darma Adi Waluyo S.IK kepada awak media, Selasa (22/02/2022)