JAKARTA- Polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) YD (58) ternyata seorang residivis 2010 lalu.
YD ditangkap bersama seorang istriny berinisial YS. Sang Istri juga tak lain merupakan seorang residivis 2020 lalu.
“YD ini residivis 2010, istrinya residivis 2020 lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulpan mengungkapkan, untuk menjalankan aksinya kedua pelaku mempunya peran berbeda.
Di mana YD mengaku kepada korban sebagai anggota Polri berpangkat bintang 3.
Adapun YS, kata Zulpan, mengaku direktur mengaku seorang Direktur PT Bintan Timur Indonesia yang mempunyai uang 30 triliun di Bank Mandiri
“YS peranya meyakini korban sebagai Direktur Bintan Timur Indonesia mengaku punya uang 30 triliun di Bank Mandiri,” ujarnya.
Atas ulannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan diancam empat tahun penjara.
Sebelumnya seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal berinisial YD, 58 tahun, ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan lantaran, YD diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial I hingga Rp 1 miliar.
Kepala Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur Komisaris Suyud mengatakan, awalnya polisi gadungan itu janji bertemu dengan korbannya di salah satu bank di kawasan Duren Sawit.
“Ternyata dia itu pelaku penipuan dan ada korbannya. Iya ketemu di bank itu. Pokoknya dia pelaku penipuan dan korbannya ada ibu-ibu ditipu Rp 1 miliar,” kata Suyud saat dihubungi Sabtu, 5 Maret 2022.