Mencuri Untuk Top Up Game Online, 5 Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Berau

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG REDEB — Demi bisa top up game, sekelompok pemuda berjumlah 5 orang digelandang ke Mapolres Berau karena kedapatan mencuri suku cadang kendaraan alat berat di Toko Maju Sukses Jalan Kedaung Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, pada Minggu 20 Februari 2022 lalu.

Kaur Identifikasi Polres Berau Ipda Siswanto meenjelaskan kronologis bermula pada Minggu 20 Februari 2022, piket Reskrim mendapat laporan tentang adanya pencurian di Toko Maju Sukses Jalan Kedaung, Kelurahan Sei Bedungun. Dua kuku grader Komatsu (cutting edge) telah hilang.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtib, Kalapas Jember Intensifkan Trolling

“Kemudian piket Reskrim tersebut melakukan cek lokasi TKP dan melakukan interogasi terhadap korban dan diketahui aksi pencurian melalui rekaman CCTV toko,” ungkap Siswanto, pada Selasa (8/3/2022).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap sekelompok pemuda yang terdiri dari 5 orang dengan masing-masing berinisial BB, SPP, SN, SE dan RM, pada Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 wita, di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.

Baca Juga :  Lapas Jember Lakukan Sidang TPP, Penuhi Hak Integrasi WBP

“Setelah diperiksa, akhirnya mereka mengakui bahwa telah mengambil barang tersebut dengan digotong dan dimuat di dalam mobil. Selanjutnya, mereka menunjukkan tempat persembunyian dan barang bukti serta mobil yang langsung diamankan di Mako Polres Berau untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara, SE, inisiator pencurian, mengaku hasil penjualan barang curian mereka itu dilakukan untuk bermacam-macam, salah satunya untuk top up permainan Mobile Legends (ML).

Baca Juga :  46,6 Kg Sabu Dan 4.000 Pil Koplo Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

“Lumayan dapat Rp 500 ribu dari hasil penjualan tersebut dengan kisaran tembakan timbangan 100 kilogram per 2 buah dari penjual besi tua. Hasil itu dibagi, jadi dapat Rp100 ribu per orang,” ucap SE.

Lima pemuda ini terancam dijerat hukuman dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru

News

TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:32 WIB