Terpaksa Mencuri, Pria Ini Dapat Pencuri di Minimarket dapat Restorative Justice dari Polres Metro Tangerang Kota

- Redaksi

Selasa, 22 Maret 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGERANG — Polres Metro Tangerang Kota memberikan restorative justice kepada tersangka pencurian berinisial ND. ND diketahui melakukan perbuatanya untuk membiayai ibunya yang mengalami gangguan kejiwaan.

Sebelumnya ND diamankan petugas Polsek Jatiuwung karena mencuri di salah satu minimarket pada 18 Maret 2022. ND mengaku hal ini lantaran ibunya tengah sakit.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengamen

“Tanggal 18 Maret 2022, saudara Nanda diamankan karena mencuri, menyampaikan bahwa melakukan itu karena harus menghidupi ibu saya yang sakit,” ujar Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly Soselisa, dalam keteranganya, Selasa (22/3/2022).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Stanlly lantas meminta anggotanya untuk melakukan pengecekkan. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa ibu dari ND merupakan ODGJ.

Baca Juga :  Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis : Apresiasi Setinggi-tingginya Untuk Jajaran Yang Ungkap Narkoba 30 Kg Sabu

“Saya sampaikan anggota untuk melakukan pengecekkan. Hari ini membuktikan bahwa benar ibunya adalah seorang ODGJ,” tuturnya.

ND juga diketahui membiayai dua orang adiknya yang masih bersekolah. Dengan begitu, AKP Stanlly menuturkan langkah untuk dilakukannya restorative justice telah terpenuhi.

Baca Juga :  Musnahkan Barang Bukti, Polda Kaltim Blender 1.024,38 Gram Sabu

“Memenuhi langkah restorative justice bisa kita lakukan pada saudara Nanda,” ujarnya.

Selain mendapatkan restorative justice, ND juga diangkat menjadi Pegawai Harian Lepas di Polsek Jatiuwung. Hal ini disebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban ND.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Berita Terbaru