Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Banyumas Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pengedar narkoba jenis Sabu di Jl. R. Soepono Desa Beji Kec. Kedungbanteng, Kab. Banyumas, Senin (18/4/2022).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan bahwa tersangka IF (22) warga Desa Cindaga Kec. Kebasen, Kab. Banyumas ditangkap berdasarkan informasi yang didapat petugas bahwa akan ada transaksi narkoba.

“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang akan transaksi jual beli Narkotika di daerah Desa. Beji Kec. Kedungbanteng, setelah itu team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan”, jelas Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan penangkapan tersangka berlokasi di Jl. R. Soepono Desa Beji Kec. Kedungbanteng, Kab. Banyumas pada hari Senin tanggal 18 Apil 2022 sekira jam 21.00 wib.

Dari tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) bukus rokok gudang garam signature yang di dalamnya berisi sedotan warna merah yang didalamnya berisikan plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.7 gram yang ditemukan di jaket sweater warna hitam yang dipakai oleh tersangka.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Tindak Pidana Curanmor, Seorang Pria Asal Randublatung Diamankan Polisi Blora

Selain itu, tersangka juga mengaku akan mengambil narkotika jenis sabu disekitar TKP. Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT bersama petugas Kepolisian pelaku mengambil 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.6 gram yang dililit isolasi warna putih kombinasi merah.

Baca Juga :  Tim Puma Polres Lombok Utara Polda NTB Ungkap Residivis Spesialis Curanmor

Lanjut Kasat Narkoba menuturkan tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

(Adi/HMS BYM)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus
Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi
Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44 WIB

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Senin, 1 Desember 2025 - 21:52 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Sabtu, 29 November 2025 - 18:00 WIB

Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 7 November 2025 - 18:37 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus

Berita Terbaru

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polres

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Selasa, 2 Des 2025 - 19:44 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Hukum & kriminal

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Senin, 1 Des 2025 - 21:52 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra Jaya 2025 (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polantas

Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Ditutup, Pelanggaran Digital Melonjak

Senin, 1 Des 2025 - 10:47 WIB