Sempat Viral di Medsos, Pelaku Jambret Hp di Gulung Unit Reskrim Tambora , Dua Pelaku Masih Di Buru 

- Redaksi

Kamis, 1 September 2022 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Lensapolri.com – NR (21) Pelaku kejahatan 365 yang terekam lewat CCTV dan sempat viral diamankan Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (1/9/2022).

Peristiwa kejahatan para pelaku di wilayah Tambora terekam saat korban sedang duduk sekira jam 03.00 pagi dihampiri pelaku NR dengan mengancam dengan clurit bersama kedua rekannya yang masih DPO.

“NR kami amankan tanggal 30 agustus 2022, dan kedua rekannya masih kabur, NR merupakan seorang residivis yang pernah di tangkap dan telah bebas karena covid, kemudian saat ini kami tangkap kembali,” kata Kapolsek Tambora Kompol Rossana Labobar.

Lebih jauh Ocha beberkan, NR saat itu melakukan kejahatan bersama kedua temannya, NR mengancam kepada korban dengan clurit, kemudian dia mengambil HP milik korban, lalu kabur bersama rekannya.

Baca Juga :  Selang Tiga Jam, Pelaku Penusukan di Kota Padang Berhasil Diringkus

“Setelah melakukan kejahatan dianggap aman, NR pulang kerumahnya, namun aksinya bersama rekannya terekam CCTV dan viral.

Kemudian NR kabur ke Bekasi dan dapat kami tangkap, kedua rekannya sampai saat ini masih kami kejar.” beber Ocha saat jumpa persnya.

Setelah di periksa anggota Polsek Tambora, diakui pelaku hasil kejahatannya HP milik korban telah di jual ke Roxy .

” korban adalah penjual bensin eceran yang berada di Jembatan Besi, dan pelaku merupakan para pengangguran,” jelas Ocha.

Baca Juga :  Seorang Pria Diamankan Polsek Kebon Jeruk Lantaran Nekat Bakar Motor Milik Bos Konveksi

Hasil dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti, 1 buah kotak HP, baju milik pelaku yang terekam CCTV dan motor yang di gunakan untuk kejahatan.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.(**)

 

 

Amr

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru