JAKARTA Lensapolri.com – NR (21) Pelaku kejahatan 365 yang terekam lewat CCTV dan sempat viral diamankan Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (1/9/2022).
Peristiwa kejahatan para pelaku di wilayah Tambora terekam saat korban sedang duduk sekira jam 03.00 pagi dihampiri pelaku NR dengan mengancam dengan clurit bersama kedua rekannya yang masih DPO.
“NR kami amankan tanggal 30 agustus 2022, dan kedua rekannya masih kabur, NR merupakan seorang residivis yang pernah di tangkap dan telah bebas karena covid, kemudian saat ini kami tangkap kembali,” kata Kapolsek Tambora Kompol Rossana Labobar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh Ocha beberkan, NR saat itu melakukan kejahatan bersama kedua temannya, NR mengancam kepada korban dengan clurit, kemudian dia mengambil HP milik korban, lalu kabur bersama rekannya.
“Setelah melakukan kejahatan dianggap aman, NR pulang kerumahnya, namun aksinya bersama rekannya terekam CCTV dan viral.
Kemudian NR kabur ke Bekasi dan dapat kami tangkap, kedua rekannya sampai saat ini masih kami kejar.” beber Ocha saat jumpa persnya.
Setelah di periksa anggota Polsek Tambora, diakui pelaku hasil kejahatannya HP milik korban telah di jual ke Roxy .
” korban adalah penjual bensin eceran yang berada di Jembatan Besi, dan pelaku merupakan para pengangguran,” jelas Ocha.
Hasil dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti, 1 buah kotak HP, baju milik pelaku yang terekam CCTV dan motor yang di gunakan untuk kejahatan.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.(**)
Amr