Sempat Viral di Medsos, Pelaku Jambret Hp di Gulung Unit Reskrim Tambora , Dua Pelaku Masih Di Buru 

- Redaksi

Kamis, 1 September 2022 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Lensapolri.com – NR (21) Pelaku kejahatan 365 yang terekam lewat CCTV dan sempat viral diamankan Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (1/9/2022).

Peristiwa kejahatan para pelaku di wilayah Tambora terekam saat korban sedang duduk sekira jam 03.00 pagi dihampiri pelaku NR dengan mengancam dengan clurit bersama kedua rekannya yang masih DPO.

“NR kami amankan tanggal 30 agustus 2022, dan kedua rekannya masih kabur, NR merupakan seorang residivis yang pernah di tangkap dan telah bebas karena covid, kemudian saat ini kami tangkap kembali,” kata Kapolsek Tambora Kompol Rossana Labobar.

Lebih jauh Ocha beberkan, NR saat itu melakukan kejahatan bersama kedua temannya, NR mengancam kepada korban dengan clurit, kemudian dia mengambil HP milik korban, lalu kabur bersama rekannya.

Baca Juga :  Selama Maret 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 3 Kasus Narkoba Amankan 2,2 Kilogram Sabu dari 8 Tersangka

“Setelah melakukan kejahatan dianggap aman, NR pulang kerumahnya, namun aksinya bersama rekannya terekam CCTV dan viral.

Kemudian NR kabur ke Bekasi dan dapat kami tangkap, kedua rekannya sampai saat ini masih kami kejar.” beber Ocha saat jumpa persnya.

Setelah di periksa anggota Polsek Tambora, diakui pelaku hasil kejahatannya HP milik korban telah di jual ke Roxy .

” korban adalah penjual bensin eceran yang berada di Jembatan Besi, dan pelaku merupakan para pengangguran,” jelas Ocha.

Baca Juga :  Diduga di Bekingi Okknum Polisi, Relawan Jokowi Akan Laporkan PT AUM dan Galian Tanah di Pagintungan ke Mabes Polri

Hasil dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti, 1 buah kotak HP, baju milik pelaku yang terekam CCTV dan motor yang di gunakan untuk kejahatan.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.(**)

 

 

Amr

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru