Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkotika ke JPU

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Lensapolri.com Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu.

Tersangka Arif Setioko (52) warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo Pringsewu dilimpahkan polisi bersama barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disita polisi dari tersangka saat proses penangkapan berlangsung.

Baca Juga :  Polsek Urban Pitumpanua Ciduk Pelaku Pencurian

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1650/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” kata Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (6/10/22) siang.

Baca Juga :  Polda Papua Terus Berupaya Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Iptu Yudi menjelaskan, Sebelum dilimpahkan tersangka Arif Setioko telah menjalani penahanan dirutan Polres Pringsewu sejak 4 Agustus 2022 lantaran terlibat dalam perkara penyalahguna Narkotika jenis sabu.

Dia diringkus Polisi didepan rumahnya pada 2 Agustus yang lalu. di saat di geledah dar tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 0,28 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus kain masker,” jelasnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Resmi Sita Mobil Tesla Hingga Akun YouTube Indra Kenz

Atas perbuatannya, tersangka Fanji Anjasmara dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun lamanya.” pungkasnya.
Red(YD/Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru