Polsek Carenang Polres Serang Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

- Redaksi

Kamis, 23 Maret 2023 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan pada Selasa (21/03/2023) pukul 02.00 WIB.

TR (38) dan AW (20) pria warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ini diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik saudara MU (24) dan menggasak sejumlah rokok yang berada di etalase warung dan uang yang tersimpan di dalam toples.

Kapolsek Carenang Iptu Saiful Sani membenarkan hal tersebut. “Polsek Carenang menerima laporan dari korban MU yang melaporkan bahwa warungya telah dibobol maling, kemudian Unit Reskrim Polsek Carenang bergerak cepat dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi,” ucap Saiful.

“Dari hasil pelaksanaan olah TKP dan dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Carenang, dalam waktu kurang dari 1X24 jam berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku berinisial TR (38) dan AW (20) pria warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang,” tambah Saeful.

Baca Juga :  Operasi Antik Marano TA.2022, Polres Pasangkayu Amankan Barang Bukti Sabu & 4 Tersangka

Saeful mengatakan motif dari para pelaku melakukan pencarian. “Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, para tersangka melakukan aksi pencurian karena kecanduan bermain judi slot, karena mereka butuh uang untuk membeli cip slot sedangkan gajinya kan di pegang istri jadi kedua tersangka berinisiatif melakukan pencurian untuk membeli cip,” ungkap Saeful.

Baca Juga :  Curanmor Antar Kabupaten Dibekuk Polres Wajo

Terakhir Saiful mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Carenang. “Dan saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Carenang untuk proses penyidikan lebih lanjut serta untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Saeful (Bidhumas).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Berita Terbaru