Ungkap Tindak Pidana Pencurian, Sat Reskrim Polres Paser Amankan 2 Orang Pelaku

- Redaksi

Selasa, 25 April 2023 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com– Sat Reskrim Polres Paser yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (23/04) sekira pukul 03.00 Wita di rumah mebel Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot dengan barang bukti diantaranya 1 unit mesin Ketam merk MAKTEC warna orange, 1 unit mesin Gerinda merk MAKTEC warna orange dan 1 unit Bor Ketam merk MAKTEC warna orange.

Baca Juga :  Polsek Tambora Ringkus Dua Pengangguran Pengedar Sabu

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, SIK, M.Si mengatakan bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku pada keesokan harinya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang merupakan tersangka berinisial MAFR (22) dan IM (20) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser,” ucap AKP Gandha.

Baca Juga :  Dua Wanita Ditemukan Tewas dalam Toren Air di Tambora, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelapor bangun dari tidurnya dan melihat kondisi rumah berantakan, maka dari itu pelapor mengecek barang-barang berharganya yang dilihat telah hilang dan melaporkan ke Polres Paser untuk proses penyelidikan.

“Atas kejadian tersebut pada hari Senin (24/04) sekira pukul 08.00 wita piket Reskrim, SPKT dan Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari korban bahwa bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di Posting di Facebook, setelah itu korban mengajak ketemuan untuk membeli barang tersebut bersama Piket Reskrim dan Piket SPK lalu mendatangi orang tersebut dan selajutnya langsung mengamankan 2 orang pelaku,” ungkap Kasat Resktim AKP Gandha Syah Hidayat.

Baca Juga :  Keberhasilan Polres Lamongan Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Dimuka Umum

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa Ke Mako Polres Paser untuk diperoses lebih lanjut.

Red. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
Pelatihan Bakery di Lapas Jember: Langkah Tingkatkan Kemandirian WBP
Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:51 WIB

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:13 WIB

Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:09 WIB

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:39 WIB

FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Polres

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Des 2025 - 15:02 WIB