Polsek Kronjo Polresta Tangerang Amankan Pelaku Pencurian Motor

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Polsek Kronjo Polresta Tangerang amankan seorang pria berinisial FA (34) Warga Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (27/05).

Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi mengatakan peristiwa tindak pidana curanmor itu terjadi di Kampung Warung, Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo pada Sabtu (20/05) korban merupakan seorang guru yang pada saat kejadian sedang mengikuti kegiatan study tour. “Tersangka masuk ke rumah yang sedang kosong, kemudian mencuri sepeda motor yang berada di dapur serta mencuri STNK dan BPKB motor yang disimpan di dalam lemari kamar,” kata Dedi pada Sabtu (03/06).

Baca Juga :  Polsek Karanganyar Pasang Banner Himbauan di Sungai

Dedi melanjutkan tersangka masuk ke rumah melalui pintu dapur sekitar pukul 02.30 Wib, saat korban pulang dari kegiatan study tour, korban mendapati rumah dalam keadaan berantakan.”Korban pun sadar bahwa motor beserta STNK dan BPKB miliknya hilang dan korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo,” ucap Dedi.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi curiga bahwa pelaku tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Mengingat pelaku seperti mengetahui bahwa rumah dalam keadaan kosong. “Setelah mendapatkan informasi akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka FA,” terang Dedi.

Dari keterangan tersangka FA, motor hasil curian telah dijual seharga Rp7.000.000 ke salah satu dealer motor di daerah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan polisi pun membawa tersangka FA ke dealer itu.

Baca Juga :  Sinergitas Bhabinkamtibmas Dengan Babinsa Pantau Kegiatan Posyandu

Oleh pihak dealer, motor telah dijual ke pembeli. Meski demikian, sepeda motor berhasil diamankan petugas dari tangan pembeli. Kini, pemilik dealer dan pembeli berstatus saksi. “Selanjutnya tersangka FA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dedi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Bidhumas).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Kapolri Buka Puasa Bersama Tokoh Ulama dan Elemen Masyarakat Banten
Polda Bali Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama Atas Gugurnya Tiga Personel Polres Way Kanan Lampung
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Polres Badung Gandeng Mahasiswa dan OKP Bagikan Takjil Untuk Warga
Bupati dan Wakil Bupati Badung Turun Langsung Tinjau Penertiban Kabel Internet Pada Ruas Jalan Di Seputaran canggu
Sambut Ramadhan 1446 H, Kapolres Badung Kembali Bagikan Takjil Untuk Warga
Satuan Samapta Hadirkan Rasa Aman di Taman Ayun Lewat Blue Light Patrol
Patroli Biru Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal
Jadi Narasumber Retreat Kepala Daerah, Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:47 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolri Buka Puasa Bersama Tokoh Ulama dan Elemen Masyarakat Banten

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:39 WIB

Polda Bali Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama Atas Gugurnya Tiga Personel Polres Way Kanan Lampung

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:16 WIB

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Polres Badung Gandeng Mahasiswa dan OKP Bagikan Takjil Untuk Warga

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:24 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Badung Turun Langsung Tinjau Penertiban Kabel Internet Pada Ruas Jalan Di Seputaran canggu

Senin, 10 Maret 2025 - 17:38 WIB

Sambut Ramadhan 1446 H, Kapolres Badung Kembali Bagikan Takjil Untuk Warga

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:36 WIB

Nasional

Lapas Jember Berbagi Kebahagian dengan Penarik Becak

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:57 WIB