Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial S alias H (26), warga Kampung Sukatani Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 16 strip obat berbahaya daftar G merk Tramadol dengan total 160 butir, 4 bungkus obat berbahaya daftar G merk Eximer sebanyak 16 butir

Pelaku berinisial S alias H (26), warga Kampung Sukatani Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 16 strip obat berbahaya daftar G merk Tramadol dengan total 160 butir, 4 bungkus obat berbahaya daftar G merk Eximer sebanyak 16 butir

TANGERANG, Lensapolri.com — Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin edar dan tanpa keahlian dalam praktik kefarmasian. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/111/K/X/2025.

Pelaku berinisial S alias H (26), warga Kampung Sukatani Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan pada Kamis, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 20.49 WIB di pinggir Jalan Tegal Angus Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penjualan Obat Keras Tanpa Izin di Sukasari

 

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 


Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 16 strip obat berbahaya daftar G merk Tramadol dengan total 160 butir, 4 bungkus obat berbahaya daftar G merk Eximer sebanyak 16 butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20.000, serta satu unit ponsel merek Samsung.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat daftar G tanpa izin edar di wilayah tersebut. Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Suparman, SH melakukan observasi dan berhasil menangkap pelaku saat diduga sedang berjualan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Pelatihan Fungsi Dalmas untuk Perkuat Program Jaga Jakarta+


“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Rihol Kasat Resnarkoba.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk cek urine dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita. Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Luncurkan Ojol Mart Kedua, Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Ojol


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran Sat Resnarkoba terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang.

(Derry)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota Sisir Keheningan Malam, Ciptakan Rasa Aman
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Pelatihan Fungsi Dalmas untuk Perkuat Program Jaga Jakarta+
Unit Bhabinkamtibmas Laksanakan Giat Sambang Pedagang Kelapa di Pasar Babakan Dalam Rangka Implementasi Program Jaga Jakarta+
Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar “Ngopi Kamtibmas” di Wilayah Polsek Benda
Polres Metro Tangerang Kota Luncurkan Ojol Mart Kedua, Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Ojol
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jumat Peduli, Bagikan Sembako untuk Ojol di Mapolsek Tangerang
Jaga Jakarta ++, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Warga Karawaci
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:08 WIB

Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota Sisir Keheningan Malam, Ciptakan Rasa Aman

Sabtu, 15 November 2025 - 14:28 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Pelatihan Fungsi Dalmas untuk Perkuat Program Jaga Jakarta+

Jumat, 14 November 2025 - 15:31 WIB

Unit Bhabinkamtibmas Laksanakan Giat Sambang Pedagang Kelapa di Pasar Babakan Dalam Rangka Implementasi Program Jaga Jakarta+

Jumat, 14 November 2025 - 07:58 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar “Ngopi Kamtibmas” di Wilayah Polsek Benda

Jumat, 7 November 2025 - 21:05 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Luncurkan Ojol Mart Kedua, Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Ojol

Berita Terbaru

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polres

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Selasa, 2 Des 2025 - 19:44 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Hukum & kriminal

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Senin, 1 Des 2025 - 21:52 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra Jaya 2025 (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polantas

Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Ditutup, Pelanggaran Digital Melonjak

Senin, 1 Des 2025 - 10:47 WIB