Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Investasi Jual Beli LPG Korban Rugi Hingga 20 Milyar

- Redaksi

Senin, 18 Juli 2022 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Investasi Jual Beli LPG Korban Rugi Hingga 20 Milyar

BONDOWOSO – Lensapolri — Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk RMA (34) warga asal Nganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan Bondowoso dalam kasus penipuan, tidak tanggung-tanggung atas ulah yang dilakukan, pelaku berhasil menipu para korbannya dan berhasil meraup Rp. 20 Milyar.

“Terduga pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami jika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku, aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko. S. I. K Senen (18/7/2022).

Kapolres menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan oleh terduga pelaku dalam memperdayai korbannya adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg, dimana kepada korbannya pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” beber Kapolres.

Baca Juga :  Kementerian BUMN Angkat Jajaran Direksi PalmCo

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan, bahkan dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor handphonenya sehingga beberapa korbannya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.

“Ada 6 korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai 2,5 Milyar, namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp. 20 Milyar dari aksina ini,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres PPU, Bersama Forkopimda Dampingi Pj. Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim Dan Pangdam VI Mulawarman Lakukan Sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Pembangunan IKN

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” pungkas Kapolres

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order) 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal 20 juta hingga 200 juta.

Red — Rham

Sumber  Humas

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atensi Panen Ikan Nila Dan Lele Serta Launching Pupuk Organik Osaki
Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Rest Area Desa Kuwum
Unit Raimas Sat Samapta Kunjungi Objek Wisata, Beri Pesan Penting
Polres Badung intensifkan Patroli Biru Saat Jam Rawan Kriminalitas
Amankan Area Wisata Batu Bolong. UKL Polsek Kuta Utara Rutin Gelar Patroli Subuh
Pawas AKP Wijaya Pimpin UKL Polsek Kuta Utara Patroli Di Jalan Bumbak Kerobokan
Cegah Aksi Premanisma Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Di Jalan Berawa.
Polsek Abiansemal Tingkatkan Blue Light Patrol, Antisipasi Jalur Rawan & Pemukiman Penduduk
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 13:01 WIB

Atensi Panen Ikan Nila Dan Lele Serta Launching Pupuk Organik Osaki

Senin, 24 Februari 2025 - 12:42 WIB

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Rest Area Desa Kuwum

Senin, 24 Februari 2025 - 12:22 WIB

Unit Raimas Sat Samapta Kunjungi Objek Wisata, Beri Pesan Penting

Senin, 24 Februari 2025 - 12:12 WIB

Polres Badung intensifkan Patroli Biru Saat Jam Rawan Kriminalitas

Senin, 24 Februari 2025 - 11:58 WIB

Amankan Area Wisata Batu Bolong. UKL Polsek Kuta Utara Rutin Gelar Patroli Subuh

Berita Terbaru

Berita Polda

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Rest Area Desa Kuwum

Senin, 24 Feb 2025 - 12:42 WIB