Melanggar Aturan , Menara Telekomunikasi PIT BMS Tak Berizin di Plosorejo Disegel : Pemkab Blitar

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas PUPR, Satpol PP, DPTMPTSP, dan PLN resmi menyegel menara telekomunikasi milik PT Bina Mitra Sehati (BMS) yang berlokasi di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, pada Selasa (15/07/2025). Proses penyegelan turut disaksikan oleh unsur Forkopimcam Kademangan dan Kepala Desa setempat.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah masuk sejak akhir tahun 2023. Setelah dilakukan verifikasi oleh Satpol PP bersama Dinas PUPR, ditemukan bahwa menara tersebut belum mengantongi izin pendirian sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Repelita Nugroho, Kabid Gakkumda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa jenis menara yang dibangun merupakan menara konvensional yang tidak memenuhi standar jarak minimal sebagaimana diatur dalam regulasi. “Oleh karena itu, direkomendasikan agar diganti dengan menara kamuflase, yang bentuknya menyerupai pohon kelapa. Untuk sementara, operasional listrik dan koneksi menara ini kami hentikan sambil menunggu kelengkapan proses perizinan,” tegasnya.

Selanjutnya, Repelita menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan bagi pelaku usaha dan investor, khususnya di bidang telekomunikasi. “Kami dari Pemkab Blitar selalu siap memfasilitasi. Namun kami harap pelaku usaha juga proaktif dalam melengkapi seluruh izin sebelum memulai pembangunan,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Rudi Widianto, menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baru dapat diterbitkan setelah bangunan berdiri secara lengkap dan diuji oleh pihak konsultan. “SLF menjadi bukti bahwa bangunan layak digunakan, baik dari sisi struktur maupun fungsi, sehingga harus melewati tahapan pengujian terlebih dahulu,” jelas Rudi.

Perlu diketahui, pada awal tahun 2024 Satpol PP telah mengeluarkan surat pernyataan kepada PT BMS agar tidak melakukan aktivitas pembangunan di lokasi menara sebelum izin diterbitkan. Namun hingga pertengahan 2025, dokumen perizinan yang dimaksud belum juga dipenuhi oleh pihak perusahaan. (Tim Red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:58 WIB

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Berita Terbaru