Pengedar Narkotika, Jenis Sabu  Diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Narkotika, Jenis Sabu  Diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu

Pringsewu — Lensapolri. Com– Sat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, berhasil meringkus Seorang pengedar narkotika berinisial JA (31), warga Pekon Lugusari, Pagelaran, Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Raimon, SH menjelaskan, tersangka JA diamankan polisi dirumahnya pada Sabtu (16/7/22) sekira pukul 12.30 Wib.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 6 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar.

“Benar, pada Sabtu yang lalu tim cobra Satresnarkoba telah berhasil meringkus pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial JA. Saat ditangkap dirinya tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, saat dikonfirmasi awak media pada, Jumat (22/7/22) siang

Penangkapan tersangka, kata Iptu Raimon meneruskan, berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka JA.

“Berdasar informasi tersebut, langsung ditindak lanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka saat sedang berada di rumahnya,” tambah Raimon

Dikatakan Raimon, saat dilakukan penggeledahan dari dalam saku celana tersangka, Polisi berhasil mendapatkan sebuah bungkusan tisu.

“Setelah dibuka ternyata terdapat 6 buah pastik klip berisi kristal putih yang duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram,”ungkapnya

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan diwilayah Kecamatan Pagelaran.

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru satu bulan ini menjadi pengedar narkoba,” tutur kasat.

Iptu Raimon mengungkapkan, polisi masih mendalami terkait sindikat narkoba yang beraksi di wilayah pagelaran tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup,” tutupnya.

 

Red — Rham
(Yudi/Humas)

 

 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya
Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:10 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Berita Terbaru