Jajaran Polsek Palmerah Amankan Seorang Residivis Pengedar Narkoba

- Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jajaran Polsek Palmerah Amankan Seorang Residivis Pengedar Narkoba

JAKARTA, —  Lensapolri — Polsek Palmerah Jakarta Barat menangkap seorang residivis pengedar narkoba yang kerap menjual narkoba dikampung Boncos palmerah Jakarta barat

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

E (35) pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama namun setelah menjalani masa hukuman pelaku tak jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Dodi Abdulrohim mengatakan, kami berhasil mengamankan pelaku E (35) berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,87 gram jika di kurs kan ke rupiah senilai 10 juta

Baca Juga :  Lapas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Luncurkan Inovasi "Si POSKES"

“Pelaku berhasil diamankan saat petugas berpakaian preman melakukan transaksi kepada pelaku, selain itu kami juga menyita uang sebesar 1, 2 juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Akp Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Jumat, 29/7/2022.

Baca Juga :  Safari Kamtibmas Kapolsek Kerambitan denga General Manager Villa Amarta Beach Retreat

Dodi menjelaskan pelaku memang sudah menjadi incaran petugas, kami sudah mengamati gerak gerik pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba dikampung Boncos palmerah Jakarta barat

” Pelaku E (35) pernah ditangkap kasus serupa pada 2016 silam, namun pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba,” ucapnya

 

Pelaku merupakan warga asli kampung boncos palmerah Jakarta barat, saat petugas melakukan penangkapan ditemukan paket narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram pada saku pelaku

Baca Juga :  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Pj Gubernur : Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Lanjut dodi mengatakan kami tidak akan berhenti sampai disitu saja kami juga akan melakukan pengejaran terhadap para penyuplai barang haram narkoba

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

Rhamdan/Red

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan
Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin Langsung Kegiatan patroli wilayah, Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:58 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:53 WIB

Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:50 WIB

Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026

Berita Terbaru