Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram Gagal 5,52 Gram Sabu Serta Mengamankan 3 terduga

- Redaksi

Rabu, 17 Agustus 2022 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram Gagal 5,52 Gram Sabu Serta Mengamankan 3 terduga

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Sebanyak 5,52 gram brutto sabu diamankan oleh tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dari 3 orang yang diduga sebagai pelaku yang membawa atau menyimpan barang terlarang tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga terduga yakni MH, pria 32 tahun, alamat Karang Taliwang, Cakranegara. Sementara dua Terduga lainnya yang merupakan warga Monjok, Selaparang, Mataram yakni AS, pria 32 tahun dan AR, pria 27 tahun.

Baca Juga :  Mapolsek Lingsar berhasil mengamankan salah satu pencuri ikan yang ditangkap Warga setempat.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK membenarkan ada 3 terduga atas tindak pidana Narkotika beserta barang bukti berupa sabu seberat diatas diamankan.

“Tim kami melakukan penangkapan sekitar pukul 20:30 Wita pada Senin 16 Agustus 2022 di wilayah di rumah terduga pelaku MH di wilayah Cakranegara Kota Mataram,”jelasnya.

Baca Juga :  Polresta Jayapura Kota Lakukan Adegan Rekontruksi Ulang Pembunuhan dan Pemerkosaan di Jembatan Temiri

Untuk barang bukti yang diamankan, selain Sabu, juga diamankan alat komunikasi, alat konsumsi, serta uang tunai jutaan rupiah yang diperkirakan hasil penjualan atau modal untuk membeli sabu.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat dengan menindaklanjuti melakukan penyelidikan di wilayah dan terduga yang dimaksud. Berkat kerjasama tim dan seluruh pihak yang membantu akhirnya berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti berupa sabu.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Sulteng Kemas Ops Keselamatan Tinombala melalui "Jumat Curhat"

“Terduka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik untuk dilakukan pengembangan. Untuk peran masing-masing sedang didalami,”ungkapnya.

Kepada mereka terduga lanjut Yogi dikenakan pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 KUHP dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Terimakasih kepada masyarakat kota Mataram atas perannya dalam membantu mencegah penyalahgunaan Narkotika,”tutup Kasat.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Berita Terbaru