Mapolsek Lingsar berhasil mengamankan salah satu pencuri ikan yang ditangkap Warga setempat.

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat NTB – Satu diantara 3 terduga pelaku pencurian ikan di Kolam yang terletak di Dusun Duman Dasan, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat tertangkap warga setempat. Terduga pelaku berinisial AS, pria 21 tahun, Alamat Mayure, Cakranegara Kota Mataram saat ini diamankan di Mapolsek Lingsar Polresta Mataram.

Keterangan ini disampaikan Kapolsek Lingsar Iptu Rizki Meirika STrK dalam konferensi yang berlangsung di Mapolsek Lingsar, (21/03/2023).

Baca Juga :  Peduli Budaya Literasi, Polsek Utbar Berikan Buku Ke SDN Samadikun Kota Cirebon

Dalam keterangannya, Kapolsek menceritakan kronolos singkat peristiwa pencurian yang terjadi di kolam ikan yang menimpa korban / Pelapor wargs Duman, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya pada 16 Maret 2023 dimana korban mendapat berita dari Kadusnya bahwa ikan di kolamnya telah dicuri. Kemudian korban langsung menuju TKP dan mendapat kejelasan dari Bapak korban tentang kejadian tersebut. Satu diantara 3 terduga di tangkap oleh warga masyarakat sekitar dan langsung dibawa ke Mapolsek,”jelas Rizki.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas dalam Pemberantasan Narkotika di Jatim

“Tersangka pelaku langsung kami amankan untuk diperiksa dan di proses secara hukum,”imbuhnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, ia mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekan lainnya yang berhasil kabur saat itu.

Baca Juga :  Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan

Dari proses pengamanan berikut diamankan 20 Kg ikan Gurami, 10 ekor ikan Koi dan 10 Kg ikan nila.

“Ikan tersebut kami amankan sebagai barang bukti perbuatan tersangka,”ucapnya.

“Tersangka juga akan di sangkakan melanggar pasal 363 ayai 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkas Rizki.(MJ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru