Razia Tahanan, Polresta Mataram Musnahkan Temuan Barang Sitaan
LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar razia di ruang tahanan mereka pada Rabu, 24 Agustus 2024 Razia ini melibatkan personel Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Tahti, Piket fungsi, dan Sipropam Polresta Mataram ini menyita barang-barang berbahaya yang berada di ruang tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa ST SIK didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Tahti AKP Wahid Joni, Kasi Propam Iptu Mutawali SH MM mengatakan, sebagai perintah Kapolresta Mataram razia bertujuan sebagai antisipasi dan pengawasan keadaan dan jumlah tahanan serta pengawasan barang-barang berbahaya yang dilarang sehingga untuk antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, ucap Kompol Kadek
” Sesuai perkap Nomor 4 tahun 2015 tentang perawatan tahanan yang rutin dilakukan oleh Polresta Mataram ”
” Di dalam rutan, kami temukan korek, rokok, bolpoin dan juga tali. Hal tersebut tidak diperbolehkan ”
” Dan atas temuan beberapa barang tersebut, pemilik barang yang ada di sel tahanan menghancurkan barang miliknya yang tidak diperkenankan di hadapan seluruh tahanan lainnya dan telah disepakati oleh seluruh tahanan ”
Guna evaluasi ke depan, Kadek mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Seksi Propam Polresta Mataram untuk pemeriksaan terhadap barang temuan-temuan yang tidak patut dalam ruang tahanan, tutup Kompol Kadek.
(IN.LP) — LENSAPOLRI
Red– Rhamdan