Polres Probolinggo Kota Grebek Tempat Perjudian,Lima Orang dan Puluhan Motor Diamankan

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Probolinggo Kota Grebek Tempat Perjudian,Lima Orang dan Puluhan Motor Diamankan

*LENSAPOLRI.COM — KOTA PROBOLINGGO* – Puluhan orang lari tunggang langgang saat Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota menggerebek pejudi sabung ayam dan cap jiki di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (18/8/2022). Di lokasi, sebanyak 5 (lima) orang diamankan.

Petugas juga berhasil mengamankan alat yang digunakan untuk perjudian sabung ayam dan cap jiki serta 51 motor. Adapun kegiatan judi tersebut digrebek setelah mendapat laporan dari warga.

“ Lima orang pejudi yang ditangkap tersebut berinisial D, S,T, S, K. Empat Orang merupakan warga Tongas, dan satu orang warga Lumbang. Para pejudi tersebut tertangkap tangan sedang bermain judi di lokasi yang agak jauh dari pemukiman warga,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Serah Terima Jabatan Dua Perwira, Kasat Narkoba dan Kapolsek Seruway

“Selain 51 motor, barang bukti lainnya yang diamankan berupa seperangkat peralatan judi cap jiki yakni papan, kain, bola bekel, bedak dan lainnya. Selajutnya petugas juga mengamankan uang yang diduga menjadi tombokan judi, serta tujuh ekor ayam yang digunakan untuk judi sabung ayam”, tambahnya.

Kapolres juga mengungkapkan, nantinya setelah dilakukan penyidikan, lima orang pelaku perjudian sabung ayam dan cap jiki akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Khusus motor-motor yang diamankan nantinya akan dicek fisik mesinnya. Ini untuk mengetahui apakah motor tersebut bodong atau tidak.

Baca Juga :  Pantau Pasar Kebon Roek, Polsek Ampenan Gencar Patroli Berikan Imbauan Kamseltibcar Lantas

“Jadi untuk warga yang kemarin berada di lokasi dan terlanjur lari meninggalkan kendaraan bermotor mereka, bisa merapat ke Mapolres dengan membawa surat surat kendaraan bermotor yang mereka miliki.” pungkasnya.

Hendy Abbi (hms) LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis
PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang
Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun
Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying
Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar
Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City
Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:04 WIB

Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:46 WIB

PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:45 WIB

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:42 WIB

Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:51 WIB

Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar

Berita Terbaru