Jalankan Amanat Kapolri Polda NTB Ringkus Puluhan Penjudi

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalankan Amanat Kapolri Polda NTB Ringkus Puluhan Penjudi

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres jajarannya serempak lakukan razia judi, puluhan penjudi diamankan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan penjudi beserta barang buktinya digelar dalam acara Konferensi Pers bersama Polres Jajarannya yang terpusat di di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB), Kamis (25/8/2022).

Acara Konferensi Pers itu diikuti oleh seluruh Polres jajaran Polda NTB secara Daring maupun langsung di Polda NTB.

Untuk Polres diluar Pulau Lombok, Seperti, Sumbawa Barat, Sumbawa Besar, Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima, mereka mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto yang memimpin acara Konferensi Pers Itu, ucap syukur karena pihaknya telah menjalankan amanat Kapolri terkait pemberantasa perjudian di Nusa Tenggara Barat.

“seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolri bahwa salah satunya peristiwa tindak pidana perjudian merupakan komitmen bersama antara Polri dan Polda Jajaran, antara Polda dengan Polres jajaran untuk memberantasnya,” jelas Djoko.

Untuk itu, Polda NTB menunjukkan komitmen itu dengan melakukan razia, dan hasilnya cukup mencengangkan, puluhan penjudi berhasil diamankan.

Puluhan penjudi itu, merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimum Polda NTB dan Polres jajarannya di Nusa Tenggara Barat sejak 17 sampai dengan 23 Agus 2022.

“pengungkapan ini kita lakukan mulai 17 hingga 23 Agus 2022 lalu,” jelasnya.

Meski terhitung singkat, Polda NTB berhasil ringkus 41 terduga pelaku perjudian, baik judi oline maupun judi offline.

“Saat ini yang hadir di hadapan rekan rekan adalah para tersangka yang ada di Pulau
Lombok sedangkan untuk wilayah Sumbawa kami hadirkan secara virtual melalui zoom,” jelas Kapolda.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebesar Rp.15.084.500, puluhan HP, sejumlah Kalkulator, Nota Pesanan, Paito, Kartu ATM, Kartu Domino, Papan Bola Adil, Karpet, Bolpoint, Dompet dan Tas.

Sementara jenis Perjudian yang diungkap yakni Judi togel Online Sidney, Singapore dan Hongkong berjumlah 16, Judi kupon putih berjumlah 12.

Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan kegiatan penyidikan guna kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan ke JPU.

“Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi kegiatan Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukam penindakan terhadap kegiatan perjudian di wilayah,” pungkasnya.

(IN.LP)  LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Berita Terbaru