Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu 4,40 Gram Dan Ganja 205 Gram

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu 4,40 Gram Dan Ganja 205 Gram

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu berat bruto 4,40 Gram dan Ganja berat bruto 205 gram bertempat di Ruang Sat Narkoba Polresta Mataram. Jumat, (26/08)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba melalui Penyidik Pembantu Bripka I Wayan Roki Sumana, SH didampingi Wakasat Narkoba Iptu Yustinus Goit menjelaskan di hadapan para undangan yang dihadiri oleh Pengadilan Negeri Mataram Harianto, SH, Kejaksaan Negeri, Tenri Aweng, SH, Siwas Aipda Putu Robert Gunawan, Sat Tahti Ipda Edy Sutrisno dan Si Propam Aipda Sutardi serta Pengacara Fauziah Tiaida, SH.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pengedar Obat Terlarang

” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/372/VIII/2022 / SPKT. Sat. Resnarkoba / Resta. Mataram / Polda NTB, tanggal 04 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor 135/N.2.10/Enz.1/08/2022, tanggal 15 Agustus 2022 serta Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK/08/VIII/2022/Sat Resnarkoba, tanggal 26 Agustus 2022, ucap Bripka Roki.

” Untuk pemusnahan barang bukti yang pertama atas kasus tersangka AS, (43) berupa narkotika golongan I jenis Sabu dengan cara dicampur air yang selanjutnya dihancurkan menggunakan blender dan dibuang ke toilet, dihadapan para undangan saksi dengan rincian 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik bening berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,40 gram, terang Bripka Wayan Roki

Baca Juga :  Diduga Miliki sabau Bocah 15 Tahun Di Rungkus Tim Bravo Satnarkoba polres Dompu

” Dengan berat netto 2,98 gram yang selanjutnya disisihkan seberat netto 0,10 gram untuk laboratorium dan seberat netto 0,10 gram untuk barang bukti di pengadilan serta seberat netto 2,78 gram dimusnahkan, paparnya.

” Kemudian pemusnahan kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/388/VIII/2022/SPKT.Sat Resnarkoba Polresta Mataram/ Polda NTB, tanggal 12 Agustus 2022, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor : 143/N.2.10/Enz.1/08/2022, tanggal Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SK / 09 /VIII/2022/Sat Resnarkoba, tanggal 26 Agustus 2022 dengan tersangka H, (18) ”

Baca Juga :  Polsek Kembangan ,Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Kembangan Jakarta Barat

” Barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis Ganja dengan perincian sebagai berikut batang, daun dan biji kering di duga narkotika jenis ganja dengan berat netto 188 gram ” lanjut Bripka Roki

” Setelah Berita Acara Pemusnahan ini dibuat, kemudian dibaca kembali isi Berita Acara dan setelah tersangka mengerti dan memahami serta membenarkannya, tersangka dan saksi-saksi kemudian membubuhkan tanda tangan “, tutup Bripka Wayan Roki.

(IN.LP) — LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis
PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang
Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun
Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying
Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar
Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City
Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:04 WIB

Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:46 WIB

PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:45 WIB

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:42 WIB

Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:51 WIB

Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar

Berita Terbaru