Sat Reskrim Polresta Mataram Gelar 27 Adegan Rekontruksi Pembunuhan “R,,

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, LOMBOK BARAT NTB – Tim Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan rekonstruksi terhadap kasus meninggalnya Korban seorang guru TK ( R ) warga BTN Citra Persada Medas, Gunungsari, Lombok Barat, (30/08).

Reka ulang (Rekonstruksi) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, menyajikan adegan ulang mengenai proses pembunuhan Korban yang di lakukan tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada 27 adegan yang di tampilkan mulai dari tersangka berada di luar rumah korban atau tepatnya berada di tempat proyek dimana tersangka bekerja, dan kebetulan sedang mengerjakan pembangunan rumah yang terletak persis didepan rumah korban,”jelas Kadek usai rekonstruksi di TKP BTN Citra Persada Medas, (30/08).

Seperti di beritakan media ini pada awal Agustus 2022 bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan Korban ( R ) meninggal dunia di Perumahan BTN Citra Persada Medas, Gunungsari pada 29 Juli 2022 dan baru diketahui pada 3 hari kemudian oleh ibu korban yang saat itu datang niat menjenguk anaknya (korban).

Baca Juga :  Polres dan Dishub Jepara Gelar Ramp Check Bus Calon Jemaah Haji

Dan atas kerja keras tim opsnal Sat Reskrim Polresta terduga dapat diamankan di pulau Jawa pada 20 Agustus lalu, yang saat ini sudah ditetapkan statusnya menjadi Tersangka.

Disamping dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kanit Reskrim serta tersangka (S), reka adegan tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram dan para awak media.

Dalam keterangan selanjutnya, Kasat Reskrim menjelaskan ke 27 adengan telah diperagakan oleh tersangka, dimana pada adegan awal tersangka dan korban masih sempat ngobrol santai di ruang dapur sambil bercanda-canda, karena keduanya sudah menjalin hubungan pacaran.

“Saking dekatnya hubungan korban dan tersangka dan karena pengakuan tersangka masih bujang sehingga jauh sebelumnya sudah melakukan hubungan badan,”jelasnya.

Dalam salah satu adegan tersebut korban sempat meminta tersangka untuk segera dinikahi lantaran korban sudah merasa telat datang bulan dan korban takut akan berbuah kehamilan atas perbuatan keduanya.

Baca Juga :  Inspektur Upacara HKN Theo Adrianus Apresiasi Kelancaran Pemungutan Suara Di Lapas Binjai

Tepat di adegan ke 8 – 15 korban memperagakan pembicaraan mulai memanas hingga terjadi pemukulan pada mulut korban lantaran tangan kanan tersangka di gigit oleh korban sebagai bentuk kekesalan korban atas pengakuan tersangka yang telah mempunyai isteri.

“Disinilah mereka mulai cekcok serius. Bahkan tersangka seakan terpojok, korbanpun meluapkan kekesalan dengan menggigit jari tangan kanan tersangka hingga mengakibatkan korban mulutnya dipukul menggunakan tangan kiri tersangka dengan keras hingga mengakibatkan gigi korban Patah,”ungkap Kadek.

Maka di adegan ke 16 sampai 27 situasi semakin panas, tersangka mulai panik hingga melakukan sesuatu yang mengarah kepada menghilangkan nyawa seseorang (korban).

“Tersangka mengakui bahwa setelah dipukul korban lalu di seret ke kamar mandi dan dibenturkan kepala korban dengan dinding tembok kamar mandi, akibatnya korban lemas dan tak berdaya menahan rasa sakit di kepala belakang,”ucap Kadek.

Baca Juga :  Polresta Mataram Turunkan 332 Personel Jaga Di Dua Titik Aksi Unjuk Rasa

Saking paniknya tersangka mengambil kain yang digunakan untuk mengikat tangan, leher serta mulut dan hidung korban. Setelah merasa cukup tersangka lalu keluar meninggalkan rumah korban.

“Seluruh adegan yang diperagakan sangat sesuai baik dari hasil olah TKP pertama, pengakuan tersangka maupun hasil outopsi terhadap korban yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB,”jelas Kasat.

Untuk sementara, Kadek menceritakan bahwa tersangka sementara masih di kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk tuduhan lainnya seperti 340 KUHP masih dalam proses penyelidikan. Kamiasih melakukan pengembangan apakah ada hal-hal yang menjurus Pembunuhan berencana seperti yang tercantum pada pasal 340 KUHP tersebut. Mohon Do’a kepada rekan-rekan wartawan agar proses ini bisa terungkap dengan jelas sehingga kepada tersangka dapat di jatuhkan hukuman yang sesuai perbuatannya oleh Majelis Hakim,”tutup Kadek.

(IN.LP)  LENSAPOLRI

Red– Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Etik Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Telah Terlaksana, Kuasa Hukum Wartawan Menunggu Hasil Putusan
Brigjen Pol Mukti Juharsa Jadi Irjen Pol, Sukses Bongkar Jaringan Narkotika Internasional
Brigjen Pol Mukti Juharsa Beberkan Hasil Pengembangan Kasus CAP Rp 241 Miliar Perputaran Dana TPPU Narkoba
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri, Kami Yakin Hakim Akan Kembali Menolak
Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres
Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam Selama Libur Panjang
BRI Luncurkan Layanan Drive Thru dengan CRM untuk Setor Tunai Tanpa Turun Kendaraan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:05 WIB

Sidang Etik Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Telah Terlaksana, Kuasa Hukum Wartawan Menunggu Hasil Putusan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:02 WIB

Brigjen Pol Mukti Juharsa Jadi Irjen Pol, Sukses Bongkar Jaringan Narkotika Internasional

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:00 WIB

Brigjen Pol Mukti Juharsa Beberkan Hasil Pengembangan Kasus CAP Rp 241 Miliar Perputaran Dana TPPU Narkoba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:56 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:54 WIB

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri, Kami Yakin Hakim Akan Kembali Menolak

Berita Terbaru