Sembunyikan Sabu Diantara Pohon Pisang, Tersangka Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa Besar

- Redaksi

Minggu, 2 Oktober 2022 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar NTB – LensaPolri.com Kasat Resnarkoba IPTU Malaungi, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa telah berhasil melakukan penggeledahan badan serta penangkapan terhadap tersangka terduga tindak pidana Narkotika jenis Sabu berinisial IK Als Ikak (33) tahun, TKP (Tempat Kejadian Perkara) dirumah yang beralamat di RT. 003 RW. 004 Dusun Talemo, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, Sabtu (1/10/2022) Sekitar Pukul 21.00 Wita.

Hal itu diinformasikan langsung Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H., kepada awak media Via Telpon mengenai penangkapan tersangka terduga berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Dan pada saat penggeledahan badan tersangka di sekitar TKP disaksikan langsung oleh warga setempat yang berinisial MR (53) Tahun, seorang petani dari Rt. 003, Rw. 004, Dusun Talemo, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Selain itu disaksikan lain juga yakni Wisandi, S.H., (36) tahun dan Andrianto Sukma Putra (28) tahun, yang merupakan keduanya seorang anggota POLRI, ASPOL Resort Sumbawa,” katanya.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Hasil Curian Dua Terduga Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Sumbawa saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka terduga inisial IK yakni seperti : 1 poket Sabu dengan Bruto 1 Gram yang ditemukan disebuah rokok surya 12 diatas mesin didalam rumah terduga tersangka, kemudian 1 Poket sabu dengan bruto 0,70 Gram ditemukan diantara pohon pisang yang ada dirumah terduga.

“Lanjutnya Iptu Malaungi, S.H., M.H. mengatakan, selain BB yang diatas adapun juga barang bukti lainnya yang ditemukan di TKP oleh tim Satresnarkoba Polres Sumbawa seperti : 3 buah klip kosong, 2 buah pipa kaca, 1 buah timbangan digital, 1 buah skop, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 2 bungkus rokok Surya 12, 1 buah bong, 1 buah HP merk Samsung warna putih dan 1 buah HP merk Nokia warna biru,” ujarnya.

Baca Juga :  Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Empat Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Alhasil dari perbuatan tersangka terduga inisial IK dikenakan Pasal yang disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H. (Dans/Bintang).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kelancaran Libur Kuningan, Polsek Abiansemal Tempatkan Personel Di Titik Strategis
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri
Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi di Sebuah Guest House
Miliki Sabu Seberat 5,46 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser
Simpan Sabu di Warung, Seorang Wanita Berhasil Diamanakan Sat Resnarkoba Polres Paser
Operasi Pekat Rinjani 2023,Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dan Miras
Sat Reskrim Polres Sragen Tangkap 2 Tersangka Pengedar Petasan, Amankan Ratusan Ribu Butir Siap Edar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 10:43 WIB

Jaga Kelancaran Libur Kuningan, Polsek Abiansemal Tempatkan Personel Di Titik Strategis

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Selasa, 20 Juni 2023 - 09:39 WIB

Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:21 WIB

Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi di Sebuah Guest House

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:15 WIB

Miliki Sabu Seberat 5,46 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser

Berita Terbaru