Sumbawa Besar NTB – LensaPolri.com Kasat Resnarkoba IPTU Malaungi, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa telah berhasil melakukan penggeledahan badan serta penangkapan terhadap tersangka terduga tindak pidana Narkotika jenis Sabu berinisial IK Als Ikak (33) tahun, TKP (Tempat Kejadian Perkara) dirumah yang beralamat di RT. 003 RW. 004 Dusun Talemo, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, Sabtu (1/10/2022) Sekitar Pukul 21.00 Wita.
Hal itu diinformasikan langsung Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H., kepada awak media Via Telpon mengenai penangkapan tersangka terduga berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Dan pada saat penggeledahan badan tersangka di sekitar TKP disaksikan langsung oleh warga setempat yang berinisial MR (53) Tahun, seorang petani dari Rt. 003, Rw. 004, Dusun Talemo, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Selain itu disaksikan lain juga yakni Wisandi, S.H., (36) tahun dan Andrianto Sukma Putra (28) tahun, yang merupakan keduanya seorang anggota POLRI, ASPOL Resort Sumbawa,” katanya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Sumbawa saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka terduga inisial IK yakni seperti : 1 poket Sabu dengan Bruto 1 Gram yang ditemukan disebuah rokok surya 12 diatas mesin didalam rumah terduga tersangka, kemudian 1 Poket sabu dengan bruto 0,70 Gram ditemukan diantara pohon pisang yang ada dirumah terduga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lanjutnya Iptu Malaungi, S.H., M.H. mengatakan, selain BB yang diatas adapun juga barang bukti lainnya yang ditemukan di TKP oleh tim Satresnarkoba Polres Sumbawa seperti : 3 buah klip kosong, 2 buah pipa kaca, 1 buah timbangan digital, 1 buah skop, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 2 bungkus rokok Surya 12, 1 buah bong, 1 buah HP merk Samsung warna putih dan 1 buah HP merk Nokia warna biru,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Alhasil dari perbuatan tersangka terduga inisial IK dikenakan Pasal yang disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H. (Dans/Bintang).