Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Kosambi, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Peredaran obat keras tanpa izin edar kembali terungkap di wilayah Kabupaten Tangerang. Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial M.S alias Lonjay yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras secara ilegal.

Penangkapan tersebut dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (1/9/2026) siang, di kawasan Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan M.S. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan kembali.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” ujar Arnold.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 112 butir Tramadol HCl dan 14 butir Hexymer. Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan serta satu unit iPhone yang diduga digunakan tersangka.

Baca Juga :  Tim Puma Polres Sumbawa Polda NTB Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Curas

M.S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum berdasarkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui lebih jauh asal-usul obat keras yang diperoleh tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur untuk membeli, menyimpan, maupun mengedarkan obat keras tanpa izin.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.

“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polisi menegaskan, upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan.

Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Kosambi, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

TANGERANG — Peredaran obat keras tanpa izin edar kembali terungkap di wilayah Kabupaten Tangerang. Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial M.S alias Lonjay yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras secara ilegal.

Baca Juga :  Dua Orang Pelaku Memiliki 305,60 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa<br>

Penangkapan tersebut dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (1/9/2026) siang, di kawasan Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan M.S. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan kembali.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” ujar Arnold.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 112 butir Tramadol HCl dan 14 butir Hexymer. Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan serta satu unit iPhone yang diduga digunakan tersangka.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kg Sabu dari 120 Orang Tersangka

M.S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum berdasarkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui lebih jauh asal-usul obat keras yang diperoleh tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur untuk membeli, menyimpan, maupun mengedarkan obat keras tanpa izin.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.

“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polisi menegaskan, upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puntung Rokok Picu Kebakaran Lahan Sawit di Lariang, Polisi dan Warga Bergerak Cepat
Safari Jumat, Kapolres Mateng AKBP Ari Prayitno Ingatkan Warga Waspada Karhutla
Safari Jumat, Wakapolres Mateng Ingatkan Warga Waspada Karhutla dan Kekeringan Serta Salurkan Bantuan Sembako
Wakapolres Mamuju Tengah Anev di Polsek Karossa, Tekankan Disiplin Personel
URC Satreskrim Polres Polman Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice
Sabu 50,55 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polman Bongkar Dugaan Jaringan Polewali-Pinrang
URC Passaka Polres Majene Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian, Uang Rp12,6 Juta Diamankan
Satresnarkoba Polman Bongkar Rantai Sabu, 2 Orang Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:50 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Kosambi, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Jumat, 4 September 2026 - 16:12 WIB

Puntung Rokok Picu Kebakaran Lahan Sawit di Lariang, Polisi dan Warga Bergerak Cepat

Jumat, 4 September 2026 - 12:55 WIB

Safari Jumat, Kapolres Mateng AKBP Ari Prayitno Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 12:23 WIB

Safari Jumat, Wakapolres Mateng Ingatkan Warga Waspada Karhutla dan Kekeringan Serta Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 4 September 2026 - 10:35 WIB

Wakapolres Mamuju Tengah Anev di Polsek Karossa, Tekankan Disiplin Personel

Berita Terbaru