Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Kosambi, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Peredaran obat keras tanpa izin edar kembali terungkap di wilayah Kabupaten Tangerang. Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial M.S alias Lonjay yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras secara ilegal.

Penangkapan tersebut dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (1/9/2026) siang, di kawasan Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan M.S. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan kembali.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” ujar Arnold.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 112 butir Tramadol HCl dan 14 butir Hexymer. Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan serta satu unit iPhone yang diduga digunakan tersangka.

Baca Juga :  Satlantas Polres Badung Tetap Berdiri Tegak Atur Lalu Lintas Meski Hujan Lebat

M.S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum berdasarkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui lebih jauh asal-usul obat keras yang diperoleh tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur untuk membeli, menyimpan, maupun mengedarkan obat keras tanpa izin.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.

“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polisi menegaskan, upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan.

Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Kosambi, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

TANGERANG — Peredaran obat keras tanpa izin edar kembali terungkap di wilayah Kabupaten Tangerang. Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial M.S alias Lonjay yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras secara ilegal.

Baca Juga :  Warga Jineng Agung Yang Di Vaksinasi Tahap II Dan Booster Dapat Dorprice Minyak Goreng

Penangkapan tersebut dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (1/9/2026) siang, di kawasan Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan M.S. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan kembali.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” ujar Arnold.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 112 butir Tramadol HCl dan 14 butir Hexymer. Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan serta satu unit iPhone yang diduga digunakan tersangka.

Baca Juga :  Kedepankan Kemanusiaan, Polisi Mediasi Kasus Pencurian Kotak Amal di Mamuju

M.S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum berdasarkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui lebih jauh asal-usul obat keras yang diperoleh tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur untuk membeli, menyimpan, maupun mengedarkan obat keras tanpa izin.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.

“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polisi menegaskan, upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Operasi Patuh Marano 2026, Propam Polres Mateng Periksa Disiplin Personel
Hari Santri Nasional 2026, Kapolres Mateng Ajak Santri Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Tangani Keributan Dini Hari di Jalan Pongtiku
URC Polresta Mamuju Sisir Kota hingga Subuh, Remaja Nongkrong dan Dugaan Balap Liar Jadi Sasaran
Penadah 40 Ton Pupuk Subsidi di Pasangkayu Dibekuk Polresta Mamuju! Dikirim dari Bone Sulsel, Tergiur Keuntungan Besar
URC Sat Reskrim Polres Polman Amankan Pria Diduga Bawa Badik Saat Pengembangan Kasus
Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Penyelundupan Pupuk Subsidi Dari Sulsel! Sita 40 Ton Pupuk, 4 Truk dan 7 Pelaku Diamankan
Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Jelang Operasi Patuh Marano 2026, Propam Polres Mateng Periksa Disiplin Personel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Kapolres Mateng Ajak Santri Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:02 WIB

URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Tangani Keributan Dini Hari di Jalan Pongtiku

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:53 WIB

URC Polresta Mamuju Sisir Kota hingga Subuh, Remaja Nongkrong dan Dugaan Balap Liar Jadi Sasaran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Penadah 40 Ton Pupuk Subsidi di Pasangkayu Dibekuk Polresta Mamuju! Dikirim dari Bone Sulsel, Tergiur Keuntungan Besar

Berita Terbaru