URC Satreskrim Polres Polman Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) menyelesaikan perkara dugaan pencurian telepon seluler melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam proses tersebut, penyelidikan terhadap perkara dihentikan setelah pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Perkara ini berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan Muhammad Asrianto pada 17 Juli 2026 terkait dugaan pencurian sebuah telepon seluler merek Samsung Galaxy A55 warna biru navy.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Polman kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/286/VII/2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Polman berhasil menemukan telepon seluler yang dilaporkan hilang tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Bondan Wirawan.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., terlapor mengakui telah menguasai telepon seluler tersebut dan menyatakan menyesal atas perbuatannya.

Baca Juga :  Acara Kenal Pamit, Kapolda Bali Minta Pejabat Baru Segera Bekerja Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Dalam penyelesaian perkara secara restorative justice, pelapor menyatakan tidak lagi mempermasalahkan kehilangan telepon seluler Samsung Galaxy A55 miliknya setelah barang tersebut ditemukan oleh Unit Reaksi Cepat.

Pelapor juga menyatakan telah memaafkan terlapor. Dalam kesepakatan yang dibuat, terlapor menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, pelapor mengajukan surat permohonan pencabutan laporan serta surat permohonan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Kedua pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama pada 3 September 2026.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Monitoring Pemanfaatan Pekarangan di Lingk. Sidembunut

Penyelesaian tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan penyelidikan perkara dengan mengedepankan prinsip pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat.

Meski demikian, dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa apabila terlapor kembali melakukan perbuatan serupa, maka perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah restorative justice ini menunjukkan upaya kepolisian dalam menyelesaikan perkara secara berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, terlapor, serta terciptanya ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Mamuju Tengah Anev di Polsek Karossa, Tekankan Disiplin Personel
Sabu 50,55 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polman Bongkar Dugaan Jaringan Polewali-Pinrang
URC Passaka Polres Majene Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian, Uang Rp12,6 Juta Diamankan
Satresnarkoba Polman Bongkar Rantai Sabu, 2 Orang Diamankan
Gandeng Sekolah, Polres Depok dan Pemkot Cegah Tawuran Pelajar
Cegah Tawuran, Polres Metro Depok Rangkul 223 Kepala Sekolah
Patroli Malam Polres Mamasa Sasar Bank dan Titik Rawan, Kamtibmas Tetap Kondusif
Wakapolres Mamuju Tengah Pimpin Binrohtal, Personel Diajak Perkuat Iman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:35 WIB

Wakapolres Mamuju Tengah Anev di Polsek Karossa, Tekankan Disiplin Personel

Jumat, 4 September 2026 - 07:41 WIB

URC Satreskrim Polres Polman Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

Kamis, 3 September 2026 - 20:48 WIB

Sabu 50,55 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polman Bongkar Dugaan Jaringan Polewali-Pinrang

Kamis, 3 September 2026 - 20:23 WIB

URC Passaka Polres Majene Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian, Uang Rp12,6 Juta Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WIB

Gandeng Sekolah, Polres Depok dan Pemkot Cegah Tawuran Pelajar

Berita Terbaru

Berita Polda

Kapolda Sulbar Lantik Dirpamobvit Baru, Sampaikan 5 Pesan Penting

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:22 WIB