URC Satreskrim Polres Polman Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) menyelesaikan perkara dugaan pencurian telepon seluler melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam proses tersebut, penyelidikan terhadap perkara dihentikan setelah pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Perkara ini berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan Muhammad Asrianto pada 17 Juli 2026 terkait dugaan pencurian sebuah telepon seluler merek Samsung Galaxy A55 warna biru navy.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Polman kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/286/VII/2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Polman berhasil menemukan telepon seluler yang dilaporkan hilang tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Bondan Wirawan.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., terlapor mengakui telah menguasai telepon seluler tersebut dan menyatakan menyesal atas perbuatannya.

Baca Juga :  Kapolsek Kuta Selatan Pimpin Langsung KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas saat perayaan Imlek 2025

Dalam penyelesaian perkara secara restorative justice, pelapor menyatakan tidak lagi mempermasalahkan kehilangan telepon seluler Samsung Galaxy A55 miliknya setelah barang tersebut ditemukan oleh Unit Reaksi Cepat.

Pelapor juga menyatakan telah memaafkan terlapor. Dalam kesepakatan yang dibuat, terlapor menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, pelapor mengajukan surat permohonan pencabutan laporan serta surat permohonan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Kedua pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama pada 3 September 2026.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Curas dan Penggelapan Sepeda Motor di Demak

Penyelesaian tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan penyelidikan perkara dengan mengedepankan prinsip pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat.

Meski demikian, dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa apabila terlapor kembali melakukan perbuatan serupa, maka perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah restorative justice ini menunjukkan upaya kepolisian dalam menyelesaikan perkara secara berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, terlapor, serta terciptanya ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Operasi Patuh Marano 2026, Propam Polres Mateng Periksa Disiplin Personel
Hari Santri Nasional 2026, Kapolres Mateng Ajak Santri Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Tangani Keributan Dini Hari di Jalan Pongtiku
URC Polresta Mamuju Sisir Kota hingga Subuh, Remaja Nongkrong dan Dugaan Balap Liar Jadi Sasaran
Penadah 40 Ton Pupuk Subsidi di Pasangkayu Dibekuk Polresta Mamuju! Dikirim dari Bone Sulsel, Tergiur Keuntungan Besar
URC Sat Reskrim Polres Polman Amankan Pria Diduga Bawa Badik Saat Pengembangan Kasus
Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Penyelundupan Pupuk Subsidi Dari Sulsel! Sita 40 Ton Pupuk, 4 Truk dan 7 Pelaku Diamankan
Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Jelang Operasi Patuh Marano 2026, Propam Polres Mateng Periksa Disiplin Personel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Kapolres Mateng Ajak Santri Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:02 WIB

URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Tangani Keributan Dini Hari di Jalan Pongtiku

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:53 WIB

URC Polresta Mamuju Sisir Kota hingga Subuh, Remaja Nongkrong dan Dugaan Balap Liar Jadi Sasaran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Penadah 40 Ton Pupuk Subsidi di Pasangkayu Dibekuk Polresta Mamuju! Dikirim dari Bone Sulsel, Tergiur Keuntungan Besar

Berita Terbaru