Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Empat Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Lensapolri.com Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu pada Sabtu (22/10/22).

Keempat pelaku itu, EP (25) warga Desa Tambahrejo Barat, YO (33) warga Desa Wates Selatan, AP (35) warga Desa Tambahrejo Barat dan MF (22) warga Desa Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka EP dan teman-temanya.

“Informasi masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan para tersangka,” terang Kasat Narkoba Polres Pringsewu saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Selasa (25/10/22) siang

Dijelaskannya, keempat pelaku diringkus polisi di empat lokasi terpisah pada Sabtu (22/10) yang lalu. Tersangka EP dan YO diringkus polisi sekira pukul 9 pagi. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.

Dari nyanyian YO, satu jam kemudian polisi kembali meringkus dua tersangka lain yakni AP dan MF. Dari tangan AP polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0.98 gram berikut alat hisab sabu, sementara dari tangan MF juga diamankan 1 paket sabu seberat 0.55 gram berikut alat hisap sabu.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu Dan Pil

“Dari keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak 3 paket seberat 2,53 Gram,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun.” Tandasnya.
Red(YD/Humas)

Berita Terkait

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri
Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi di Sebuah Guest House
Miliki Sabu Seberat 5,46 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser
Simpan Sabu di Warung, Seorang Wanita Berhasil Diamanakan Sat Resnarkoba Polres Paser
Operasi Pekat Rinjani 2023,Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dan Miras
Sat Reskrim Polres Sragen Tangkap 2 Tersangka Pengedar Petasan, Amankan Ratusan Ribu Butir Siap Edar
BNNK Surabaya Tangkap Dua Budak Sabu Jaringan Lapas di Jatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Selasa, 20 Juni 2023 - 09:39 WIB

Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:21 WIB

Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi di Sebuah Guest House

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:15 WIB

Miliki Sabu Seberat 5,46 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:06 WIB

Simpan Sabu di Warung, Seorang Wanita Berhasil Diamanakan Sat Resnarkoba Polres Paser

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB