Tak Kapok Masuk Hotel Prodeo, Seorang Residivis Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polres Sukoharjo

- Redaksi

Jumat, 6 Januari 2023 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo, Lensapolri.com – Polres Sukoharjo berhasil menangkap residivis pengedar uang palsu. Ia adalah R (44) ) warga Ungaran yang mengontrak di daerah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku ditangkap setelah mengedarkan uang palsu (Upal) di pasar-pasar tradisional.

“Jadi pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu peredaran uang palsu. Tak kapok pernah mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan, R kembali mengedarkan Upal ke pasar-pasar tradisional,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (6/1/2023).

Kapolres menerangkan, sebelumnya R ini pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait dengan produksi Upal di kontrakannya di Mojolaban beberapa tahun silam. Akibat perbuatan tersebut, R dan suaminya meringkuk di dalam penjara. Suaminya kena hukuman 3 tahun, sedangkan R 1 tahun.

Setelah R keluar dari penjara, R kemudian kembali melancarkan aksinya mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional.

Kapolres menerangkan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang ada peredaran uang palsu di Pasar Telukan Kecamatan Grogol. Dimana dalam laporan tersebut disebutkan ada seorang perempuan belanja menggunakan uang palsu.

Menindaklanjuti laporan tersebut aparat bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapat bekal informasi yang cukup, anggota Reskrim Polsek Grogol bergerak.

Hasilnya, mereka berhasil mengamankan seorang wanita (R) di daerah Parangjoro, Grogol.

“Saat dikejar petugas, tersangka yang menggunakan motor ini sempat terjatuh karena menghindari petugas,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Kapolsek Sukawati Pimpin Pengamanan Giat Depo Bagoes Run 2025.

Setelah itu pelaku dibawa petugas untuk diinterogasi. Ternyata benar, wanita ini mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang digunakan untuk belanja kebutuhan di pasar.

Dari penyelidikan, ternyata diketahui R merupakan residivis dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu. Bahkan R ini baru keluar dari tahanan pada Juli 2022 silam.

“Dulu yang menangangi dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus uang palsu juga. Ternyata uang palsu yang diedarkan di Pasar Telukan itu adalah sisa produksi yang dibuat beberapa tahun yang lalu yang masih ia simpan,” terang kapolres.

Dari kasus ini, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan sebanyak 259 lembar pecahan RP 100 ribu serta 320 lembar pecahan RP 50 ribu, atau senilai Rp. 41,9 juta uang palsu.

Baca Juga :  Propam Polres Bangli gelar Gaktibpli.

Selain itu juga diamankan sepeda motor, 5 buah label Bank Indonesia serta barang yang sudah dibeli berupa minyak goreng, gula pasir serta kembalian uang sebesar Rp 147.000.

Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Sata ditanya Kapolres, tersangka mengaku uang itu bukan produk baru, tetapi sisa produk lama sebelum dia ditangkap polisi beberapa tahun silam.

“Terpaksa melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” aku R.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah
Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola
Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:48 WIB

Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Berita Terbaru