Tak Kapok Masuk Hotel Prodeo, Seorang Residivis Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polres Sukoharjo

- Redaksi

Jumat, 6 Januari 2023 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo, Lensapolri.com – Polres Sukoharjo berhasil menangkap residivis pengedar uang palsu. Ia adalah R (44) ) warga Ungaran yang mengontrak di daerah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku ditangkap setelah mengedarkan uang palsu (Upal) di pasar-pasar tradisional.

“Jadi pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu peredaran uang palsu. Tak kapok pernah mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan, R kembali mengedarkan Upal ke pasar-pasar tradisional,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (6/1/2023).

Kapolres menerangkan, sebelumnya R ini pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait dengan produksi Upal di kontrakannya di Mojolaban beberapa tahun silam. Akibat perbuatan tersebut, R dan suaminya meringkuk di dalam penjara. Suaminya kena hukuman 3 tahun, sedangkan R 1 tahun.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah R keluar dari penjara, R kemudian kembali melancarkan aksinya mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional.

Kapolres menerangkan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang ada peredaran uang palsu di Pasar Telukan Kecamatan Grogol. Dimana dalam laporan tersebut disebutkan ada seorang perempuan belanja menggunakan uang palsu.

Baca Juga :  Tidak Sampai 24 Jam Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk Reskrim Polres Wajo

Menindaklanjuti laporan tersebut aparat bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapat bekal informasi yang cukup, anggota Reskrim Polsek Grogol bergerak.

Hasilnya, mereka berhasil mengamankan seorang wanita (R) di daerah Parangjoro, Grogol.

“Saat dikejar petugas, tersangka yang menggunakan motor ini sempat terjatuh karena menghindari petugas,” jelas Kapolres.

Setelah itu pelaku dibawa petugas untuk diinterogasi. Ternyata benar, wanita ini mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang digunakan untuk belanja kebutuhan di pasar.

Dari penyelidikan, ternyata diketahui R merupakan residivis dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu. Bahkan R ini baru keluar dari tahanan pada Juli 2022 silam.

“Dulu yang menangangi dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus uang palsu juga. Ternyata uang palsu yang diedarkan di Pasar Telukan itu adalah sisa produksi yang dibuat beberapa tahun yang lalu yang masih ia simpan,” terang kapolres.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman Saat Ibadah Personil Polres Mamuju Tengah Laksanakan Pam Masjid

Dari kasus ini, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan sebanyak 259 lembar pecahan RP 100 ribu serta 320 lembar pecahan RP 50 ribu, atau senilai Rp. 41,9 juta uang palsu.

Selain itu juga diamankan sepeda motor, 5 buah label Bank Indonesia serta barang yang sudah dibeli berupa minyak goreng, gula pasir serta kembalian uang sebesar Rp 147.000.

Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Sata ditanya Kapolres, tersangka mengaku uang itu bukan produk baru, tetapi sisa produk lama sebelum dia ditangkap polisi beberapa tahun silam.

“Terpaksa melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” aku R.

Berita Terkait

Keamanan Pilkada Jadi Topik Jumat Curhat Kapolres Badung Bersama Anggota Linmas
Polsek Petang Melalui Bhabinkamtibmas Sambang Warga Waspada Berita Hoaks Selama Pilkada 2024
Polres Badung intensifkan Patroli Biru Saat Jam Rawan Kriminalitas
Polsek Kuta Utara Patroli Jelang Subuh Cegah Gangguan Kamtibmas Di Jalan Gatsu Barat.
Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
FGD Kapolres Badung, Sinergi Polri dan Linmas Untuk Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
Jelang Pendistribusian Logistik Pilkada, Kapolsek Mengwi Cek Kesiapan Gudang Logistik di Masing-masing Desa dan Kelurahan
Pimpin Apel Pengecekan Dan Perlengkapan Pam TPS, Ini Arahan Wakapolres Badung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Keamanan Pilkada Jadi Topik Jumat Curhat Kapolres Badung Bersama Anggota Linmas

Jumat, 22 November 2024 - 08:40 WIB

Polsek Petang Melalui Bhabinkamtibmas Sambang Warga Waspada Berita Hoaks Selama Pilkada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 08:36 WIB

Polres Badung intensifkan Patroli Biru Saat Jam Rawan Kriminalitas

Jumat, 22 November 2024 - 06:31 WIB

Polsek Kuta Utara Patroli Jelang Subuh Cegah Gangguan Kamtibmas Di Jalan Gatsu Barat.

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita Polda

Kapolda Bali Cek dan Pantau Situasi Kamtibmas Wilkum Jembrana

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:48 WIB

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB