Modus Isi Ilmu Kebal,
Oknum Guru Cabuli Anak Muridnya

- Redaksi

Sabtu, 25 Februari 2023 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Lensapolri.com – SH (50) oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dijerat hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang tega mencabuli anak muridnya sendiri Bunga (14).

Dalam keterangannya Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, tersangka SHT warga Desa Teras, Kecamatan Carenang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu anak muridnya Bunga (14) pada 22 Desember 2022 di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang. “Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara di mandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul,” jelas Yudha Satria pada press conference Jumat (24/02).

Baca Juga :  Patroli Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Kantor dan ATM BRI Mambal

Yudha mengatakan SH diamankan pada Kamis malam (23/02) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah adanya laporan dari orang tua korban, dimana Bunga telah mendapatkan pelecehan oleh SHT. Dan dari hasil Visum yang diterima oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Serang adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban. “Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT, dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban bunga,” jelas Yudha.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak. “Atas perbuatannya SH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light dI malam hari

Kapolres juga menyatakan pelaku tindak pidana kejahatan seksual akan dihukum secara pidana. “Dalam perbuatannya pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya mendapat hukuman secara pidana, namun adanya sanksi moral terhadap prilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tutup Yudha

(Red, sumber Bidhumas Polda Banten).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Hadir untuk Kemanusiaan, Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan Bantu Warga Terdampak Banjir di Pengungsian Kembangan
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Lokasi Pengungsian Banjir dan Dapur Umum, Salurkan Bantuan kepada Warga
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Jum’at Peduli di Polsek Karawaci
Antisipasi Banjir, Bhabinkamtibmas Kembangan Utara Cek Rumah Pompa dan Debit Air Kali Angke
Polres Metro Jakarta Barat Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Khidmat
Peduli Keselamatan Warga, Bhabinkamtibmas Duri Selatan Bersama PPSU Timbun Lubang Jalan
Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar Perkuat Koordinasi Wilayah di Posko Bencana
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:28 WIB

Polri Hadir untuk Kemanusiaan, Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan Bantu Warga Terdampak Banjir di Pengungsian Kembangan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:32 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:04 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Lokasi Pengungsian Banjir dan Dapur Umum, Salurkan Bantuan kepada Warga

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:19 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Jum’at Peduli di Polsek Karawaci

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:47 WIB

Antisipasi Banjir, Bhabinkamtibmas Kembangan Utara Cek Rumah Pompa dan Debit Air Kali Angke

Berita Terbaru

Berita Polda

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:19 WIB