Konsultasi Hukum Polresta Mataram, Kasat Narkoba Paparkan Proses Penanganan Pelaku Narkoba

- Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Sat Resnarkoba Polresta Mataram akan siap bekerja 24 jam dalam upaya penindakan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram atau wilayah hukum Polresta Mataram.

Untuk menunjang hal tersebut Sat Resnarkoba Polresta Mataram telah membuat chamal pengaduan di 082146821899 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memberikan informasi terkait narkotika.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dalam Konsultasi Hukum Polresta Mataram yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Legi Mataram, (16/03/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu Pria yang kerap disapa Yogi memaparkan secara umum terkait pelaksanaan penindakan terhadap pelaku narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan.

Dalam keterangannya, masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak serta merta bahwa pelaku yang diamankan karena perkara narkoba itu langsung bisa di lanjutkan proses hukumnya atau di tahan. Menurutnya Perlu diketahui bahwa proses hukum terhadap tindak pidana Narkotika hampir sama dengan tindak pidana lainnya yaitu mempunyai cukup bukti sesuai yang diatur dalam Undang-undang untuk selanjutnya bisa ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku yang diamankan pada suatu pengungkapan harus melalui beberapa proses seperti penyelidikan dan penyidikan. Maka pelaku bisa diamankan selama 6×24 jam untuk menunggu hasil penyidikan

Menurutnya pelaku yang diamankan atas dugaan kasus Narkoba namun tidak memiliki bukti cukup, maka Sat Resnarkoba wajib melakuka pengajuan asesment untuk selanjutnya bisa melakukan rehab.

Begitu pula dengan pelaku dibawah umur, maka wajib hukumnya untuk di lakukan rehabilitasi. Proses rehabilitasi itu sendiri secara medis ada 3 kategori yaitu Ringan, sedang dan berat.

“Kami berharap kepada masyarakat bila ada informasi terkait narkoba silahkan bisa menghubungi Chanel pengaduan. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua, “tutup Yogi. (Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru