Warga Asal Lingsar Diancam 5 Tahun Penjara Karena Mencuri Sepeda Motor

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Polsek Lingsar Polresta Mataram Polda NTB menggelar Konferensi Pers atas keberhasilannya mengamankan pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat yang nekat mencuri sebuah motor tetangganya yang ternyata masih pamannya karena terlilit utang dan hobi judi di Mapolsek Lingsar. Senin, (20/03/2023)

Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika STrk didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lingsar Iptu Gusti Bagus Baktiasa dan Kasubsi Penmas Si Humas Aiptu I Putu Eka Winastra SH mengatakan telah terjadi peristiwa pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

” Terduga pelaku melakukan pencurian pada tanggal 13 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 Wita dengan cara mengambil kunci saat kesempatan dalam keadaan sepi disebuah gudang “, ucap Iptu Riski

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun naas saat berhasil mencuri motor milik korbannya, F bertemu dengan sang korban di depan gang rumah korban, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, saat korban dan F berpapasan di dalam gang, korban menyadari bahwa motor yang dibawa oleh F adalah motor miliknya kemudian terduga pelaku menancapkan gas kendaraan motor milik korban yang sebelumnya ia curi, dan berhasil kabur, terang Kapolsek

Iptu Riski juga menjelaskan korban masih kerabat pelaku F yang diketahui masih pamannya dan kemudian F menggadaikan motor milik korban seharga Rp 2,5 juta di suatu pegadaian di Kota Mataram.

” Dari hasil dari gadai motor milik korban, ia mengaku menggunakan sejumlah Rp1 juta untuk judi bola adil di wilayah Cakranegara, dan membayarkan utangnya sebesar Rp1,5 juta “, tambahnya

Saat penyelidikan, diketahui F berada di sebuah kos di Bali, F mengaku didepan Kapolsek saat ditanya ” Iya saya takut dan pergi bekerja di Bali selama satu Minggu lebih ‘ usai mencuri dan menggadaikan motor milik korbannya.

Ia pun ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Polsek Lingsar di kediamannya setelah kabur dari Bali pada 3 Maret 2023 lalu, terang Iptu Riski

Kini F harus menjalani hukumannya yang harus dijerat Pasal 362, tentang pencurian biasa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(*MJ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah
Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba
Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako
Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:42 WIB

Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako

Sabtu, 25 April 2026 - 20:34 WIB

Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru