Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri com. Jakarta, 27 Januari 2025 – Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga :  Polsek Langsa Barat Amankan Pelaku Penggelapan Sapi Bantuan<br>

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Sasar Pelaku Usaha di Pati, Satlantas Polresta Pati Gelar Penertiban Knalpot Brong

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polrestabes Medan Diduga Abaikan Perintah Kapolri Dalam Menindak Cepat Semua Laporan Masyarakat

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sholat Dzuhur di Masjid Raya Suada, Kapolda Sulbar Titip Doa untuk Amanah Tugas
Dari Gereja Santa Maria, Kapolda Sulbar Titip Doa: “Kami Mohon Dukungan untuk Melayani Masyarakat”
Polda Sulbar Persempit Ruang Gerak Narkoba, Operasi Gabungan Sasar Tempat Hiburan Malam di Mamuju
URC Sat Reskrim Polresta Mamuju Sisir Kota, Antisipasi 3C, Premanisme hingga Balap Liar
URC Polres Polman Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Matakali, Motor Curian Jadi Barang Bukti
URC Polres Polman Amankan Terduga Pencuri HP OPPO A57 di Madatte
Gerak Cepat Tim URC Polres Mateng! Terduga Pelaku Pembakaran Dua Motor di Karossa Berhasil Ditangkap
Subuh Keliling Polres Mamasa, Polisi Turun Langsung Serap Aspirasi Warga
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Sholat Dzuhur di Masjid Raya Suada, Kapolda Sulbar Titip Doa untuk Amanah Tugas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Dari Gereja Santa Maria, Kapolda Sulbar Titip Doa: “Kami Mohon Dukungan untuk Melayani Masyarakat”

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Polda Sulbar Persempit Ruang Gerak Narkoba, Operasi Gabungan Sasar Tempat Hiburan Malam di Mamuju

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:33 WIB

URC Sat Reskrim Polresta Mamuju Sisir Kota, Antisipasi 3C, Premanisme hingga Balap Liar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:24 WIB

URC Polres Polman Amankan Terduga Pencuri HP OPPO A57 di Madatte

Berita Terbaru