Satresnarkoba Polres Lebak Berhasil Amankan Pengedar Obat Tanpa Izin

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Edarkan Obat Farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda berinisial WA (23) warga Aceh diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten di jalan Kapugeran Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Jumat (17/03) sekitar pukul 21.00 Wib

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. “Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik pada Rabu (22/03).

“Pelaku WA (23) warga Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Jumat (17/03) sekira jam 21.00 Wib di jalan Kapugeran Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini Malik mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari Pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah tas kecil warna biru, 94 butir obat jenis Tramadol HCI, 145 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000 dan satu unit handphone merk POCO warna hitam,” lanjut Malik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” jelas Malik.

Malik menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba. “Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,”

“Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya Narkoba dan penyalgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa,” tutup Malik

Red.Kalijaga

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah
Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba
Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako
Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:42 WIB

Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako

Sabtu, 25 April 2026 - 20:34 WIB

Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru