Pelaku Penipuan Puluhan Juta Rupiah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pringsewu

- Redaksi

Senin, 20 Juni 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu LensaPolri.Com – Satu dari dua orang pelaku spesialis penipuan yang berhasil memperdayai korbannya hingga puluhan juta rupiah berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, salah satu tersangka yang berhasil diamankan yakni HI (42) pekerjaan Buruh dan merupakan warga Kelurahan Penengahan Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung.

Sedangkan satu pelaku lain Berinisial JF sedang dalam pengejaran polisi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka HI kami amankan tanpa melakukan perlawanan dirumahnya pada Senin (15/11) siang sekira jam 14.00 Wib,” Ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK. M.IK pada Minggu (21/11/21) siang

poto. Barang bukti

Dijelaskan kasat, tersangka HI diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Sumedi (70) pensiunan PNS warga Pekon Fajaresuk Pringsewu dengan TKP di area parkiran Bank BRI Pringsewu.

Baca Juga :  Polres Badung intensifkan Patroli Biru Saat Jam Rawan Kriminalitas

Seusai korban mengambil yang tunjangan pensiun lalu bertemu dengan kedua pelaku diarea parkiran, lalu salah satu tersangka yakni JF mengaku memiliki sebuah benda yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Untuk memuluskan aksinya kemudian salah satu tersangka yakni HI berpura pura mengetes kemampuan yang dimiliki JF dengan menyuruh menebak benda yang dipegang di kedua tangannya.

“Karena memang keduanya sudah berkomplot maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang dipegang oleh tersangka HI, dan hal itu tentunya hanya untuk mengelabui calon korbannya saja,” ungkap kasat Reskrim

Karena korban selama ini menderita sebuah penyakit, kata Feabo meneruskan, kemudian mulai termakan bujuk rayu kedua tersangka, lalu mau mencoba berobat kepada tersangka JF.

Namun sebelum mengobati korban, tersangka menanyakan kepada korban memiliki uang berapa, lalu korban menjawab hanya memiliki uang Rp 1 juta saja. Karena kurang, Selanjutnya tersangka JF meminta korban untuk mengambil seluruh uang yang ada di dalam tabungannya.

Baca Juga :  Bangun Kesadaran Berbangsan Bernegara Melalui Upacara Bendera Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Karena sudah termakan bujuk rayu tersangka akhirnya korban kembali mengambil seluruh uang di tabungannya sebesar Rp. 23 juta dan kembali menemui tersangka di area parkiran.

Selanjutnya total uang sebesar Rp 24 Juta dan satu unit HP Redmi 9 milik korban oleh tersangka disuruh dimasukan dalam satu buah plastik dan menyuruh korban untuk berwudhu dahulu di kompleks mushola di area Bank tersebut sebelum menjalani proses perobatan.

“Saat korban kembali dari berwudhu ternyata kedua tersangka sudah kabur dengan membawa plastik berisi uang dan HP milik korban, lalu korban melaporkan kepada Polisi” terang kasat Reskrim

Atas dasar laporan pengaduan tersebut kemudian polisi langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk salah satu tersangka yakni HI.

Baca Juga :  Wakapolresta Balikpapan Bersama Ketua KPU Menyaksikan Peragaan Pengamanan VVIP di Halaman Mapolresta Balikpapan

Setelah dilakukan proses pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku merupakan kawanan spesialis penipuan yang sudah melakukan aksi kriminal sejak 2018 yang lalu, dan melakukan aksinya hampir diseluruh provinsi mulai dari Aceh hingga Madura.

“Pengakuan Tersangka HI, diwilayah Pringsewu sudah 3 kali ini melakukan aksi kriminalitasnya yakni 2 kali di area RS Mitra Husada dan 1 kali di area Bank BRI Pringsewu. Dan uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk berjudi dan bersenang senang”

Selain tersangka HI polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Ran R4 Toyota Avanza yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan, 1 unit HP Readmi 9, uang Tunai Rp. 1,3 juta dan berbagai jenis sparepart sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tandasnya

           RED(Yudi/Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru