Gerak Cepat Sat Reskrim Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Terduga Pelaku Perundungan Anak

- Redaksi

Senin, 4 Juli 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG : LensaPolri.com -Kasus pengeroyokan dan dugaan pencabulan terhadap siswi SD yang terjadi Kamis (18/11/2021) lalu, akhirnya bisa terungkap oleh Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polresta Malang Kota yang merespon cepat.

Dari Video perundungan yang sempat viral beberapa waktu yang lalu di beberapa media social, Polresta Malang Kota segera mengambil tindakan dengan mengamankan dan memeriksa para terduga pelaku sebanyak 10 orang.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kini kasus tersebut mencapai babak baru,dimana Sat Reskrim Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada awak media di Polresta Malang Kota, Rabu ( 24/11/21).

“Dari proses kami mengamankan 10 orang terduga pelaku dalam dua perkara tindak pidana pada hari Senin (22/11/21),dan hasil pemeriksaan serta gelar perkara, kami tetapkan 6 orang pelaku utama perundungan dan 1 orang pelaku utama pemerkosaan/pencabulan,”jelas AKBP Budi Hermanto.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Sat Reskrim Polresta Malang Kota diantaranya baju para tersangka, foto, video, HP dan beberapa barang bukti lainya.

Baca Juga :  PELAKSANAAN SIDANG TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN (TPP) BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

AKBP Budi Hermanto ( Buher….panggilan akrab) menyebutkan 6 orang tersangka kini ditahan di Rutan Makota, sedangkan 1 orang tidak ditahan.

“Yang satu orang masih berusia di bawah 14 tahun,”jelas AKBP Buher.

Sementara itu lanjut AKBP Buher, tiga orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan, dikembalikan kepada orang tuanya.

“ Tiga anak remaja itu, belum ditemukan unsur pidana,dan keberadaannya di lokasi hanya menonton saja,”tambah AKBP Buher.

Kini para tersangka terancam pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.

Pasall yang kedua, pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara 5 – 15 tahun.

Saat ini Pihak Polresta Malang Kota sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Malang Kota untuk segera menindaklanjuti proses Hukum kasus tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Bangsri Sambangi Petani Kacang dan Berikan Motivasi

“Kami koordinasi dengan JPU untuk mempercepat proses peradilan,”pungkas AKBP Buher.

Untuk diketahui, sebelumnya 10 orang remaja diduga terlibat dalam dugaan tidak pidana kekerasan kepada korban, bahkan hingga pencabulan.

Dari jumlah itu, satu diantaranya termasuk istri dari terduga pelaku pencabulan kepada korban.
Korban dijemput tersangka dan jalan jalan. Kemudian, dibawa ke rumah terduga pelaku. Di tempat itu, korban dicabuli terduga pelaku yang justru sudah punya anak dan istri.

Usai dicabuli, korban dibawa ke suatu tempat dan diperksekusi tindakan kekerasan oleh temannya, laki dan perempuan berjumlah 8 orang.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka. Peristiwa itupun direkam video oleh salah satu orang yang ada di lokasi tersebut.

Usai peristiwa itu, korban diantar pulang ke panti asuhan, tempat tinggal korban. Hingga akhirnya, kejadian itu, dilaporkan ke Polisi.

(Humas Polda/NwN)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB