Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram Berhasil Mengamankan Residivis Beserta Barang Bukti 5,9 Gram Sabu Di Cakra Negara

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Empat terduga pelaku tindak pidana Narkotika terpaksa diamankan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk diperiksa setelah kedapatan menguasai 5,9 gram Brutto narkoba jenis sabu dari hasil penggeledahan saat pengungkapan, Jum’at (26/05/2024) pukul 21:00 Wita.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim Opsnal sebelumnya bahwa di sebuah rumah di wilayah Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas informasi tersebut tim Opsnal selanjutnya melakukan penyelidikan dan memang benar rumah tersebut diduga sebagai tempat peredaran narkoba sesuai hasil penggeledahan.

Baca Juga :  PRC Dit Samapta Polda Sumut Amankan Pengedar Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,kepada media ini menyampaikan bahwa benar anggotanya telah mengamankan 4 terduga pelaku narkoba.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat terduga yakni P (33), alamat Karang Taliwang Cakranegara, WS (20) alamat Karang Taliwang Cakranegara merupakan residivis, IA (19) alamat Karang Taliwang Cakranegara, dan MAF (21) alamat Kelurahan Pejanggik Mataram.

Baca Juga :  Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi Hadiri Panggung Hiburan Rakyat TNI-POLRI

“Keempatnya diamankan karena saat pengungkapan mereka berada di rumah tersebut. Kemudian dengan menghadirkan saksi-saksi dari aparat lingkungan dan warga setempat dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu sejumlah tersebut diatas,”ucap Dimas sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram, (27/05/2023).

Para pelaku berikut barang bukti seperti Sabu, alat komunikasi, alat Konsumsi, serta sejumlah uang tunai telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kepada para terduga akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi.

Baca Juga :  Wujudkan Ibadah Natal Kondusif, Polres Metro Jakarta Barat Siapkan Pengamanan Maksimal Di Tiap Gereja

“Keempat terduga masih diperiksa oleh penyidik, hasilnya akan menentukan peran dari masing-masing,”tutupnya

(ZA)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Berita Terbaru