Terkait Pasal 170, Polres Tapsel Didesak Menangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Angga Harahap

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapsel

Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) diminta menahan para Tersangka pelaku Pengeroyokan terhadap Angga Harahap alias Jangga. Menyusul ancaman hukuman melebihi 5 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam pasal 170 KUHP dan kurang kooperatifnya tersangka dalam proses pemeriksaan.

Kantor Hukum Azhari Daulay, SH dan Arifin Saleh Siregar, SH kepada media di depan Mako Polres Tapsel, Selasa (6/6) menyebutkan, atas perkara klien mereka bernama Angga Harahap yang dikeroyok 3 orang pelaku di hadapan Kepala desa, Babhinkantibmas dan Babinsa sudah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan terhadap TSK.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena sesuai ketentuan undang-undang pada umumnya seseorang dan/atau sekelompok orang yang terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara dilakukan Penahanan.

Selanjutnya dari kajian kewenangan yang dimiliki pihak penyidik untuk tidak menahan TSK memang tergantung dari hasil pemeriksaan selama TSK kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.

Namun sebaliknya, jika para TSK tidak koorperatif dan/atau kurang kooperatif dalam proses pemeriksaan maka pihak penyidik sudah seharusnya melakukan Penahanan dan/atau Menangkap Pelaku, jelas Azhari yang didampingi oleh Arifin.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Kurir Sabu dan Ganja Berkedok Jualan Nasi Angkringan

Nah, dalam perkara ini diketahui bahwa untuk memenuhi Surat Panggilan Pemeriksaan I (pertama) pada Tahap Penyidikan Para Pelaku Pengeroyokan tidak hadir dengan alasan orangtua mereka sedang sakit.

Atas ketidakhadiran tersebut bisa diinterpretasikan bahwa para ketiga TSK Kurang Kooperatif, sehingga bisa dijadikan alasan kuat agar pelaku ditahan.

“Soal orangtua TSK sedang sakit kan bisa dilakukan pemeriksaan secara bergantian, bagi yang orangtuanya tidak sakit justru itulah yang lebih dahulu hadir”, jelas Azhari.

Bahkan, halangan untuk dilakukan pemeriksaan bagi TSK itu pada hakikihnya ada pada kondisi kesehatan TSK bukan kondisi kesehatan keluarga.

Nah, jikapun TSK dalam posisi Sakit itu harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter, jelas mereka.

Menurut kuasa hukum Angga Harahap, kondisi kesehatan mental dari klien mereka tersebut kini dalam posisi trauma takut pulang kampung dan takut akan adanya ancaman-ancaman teror kepadanya. Dan berputus asa akan ketegasan hukum.

Untuk hal tersebut pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dengan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, sebagaimana banyak kejadian-kejadian yang sama ditangani pihak kepolisian lainnya di Indonesia.

Baca Juga :  Polsek Kawasan Sunda Kelapa Mengamankan Seorang Pria Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Menjawab pertanyaan wartawan terkait apakah terhadap TSK pihak kepolisian sudah melakukan Penahanan, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudi menjelaskan ada kewenangan kepolisian untuk tidak menahan TSK sepanjang TSK kooperatif selama pemeriksaan.

Manurut Kasat, Pengertian Kooperatif diartikan TSK tidak menghilangkan barang bukti dan tidak berbelit-belit dalam proses pemeriksaan.

Yang membuat wartawan sok, Kasat Reskrim menyebutkan wartawan tidak boleh mempertanyakan materi perkara dalam proses penyidikan menanyakan kelengkapan alat bukti dan lain-lain kecuali saat dipersidangan.

Namun saat ditanyakan dimana larangan yang melarang wartawan tidak boleh mempertanyakan materi perkara dimaksud , kasat hanya mengulangi kalimatnya tersebut tanpa menyebutkan dimana regulasi hukum yang menyebut bahwa wartawan tidak boleh menanyakan materi perkara dimaksud.

Sebelumnya wartawan mempertanyakan, apakah dalam perkara pengaduan EliFitriani Harahap menjadikan saudara Angga Harahap sebagai Tersangka dalam perkara merusak kesopanan dihadapan orang lain sebagaimana dalam pasal 281 ayat (2) KUHPidana apakah sudah memenuhi unsur sehingga Angga Harahap dijadikan sebagai Tersangka sesuai pasal 184 KUHAP ?

Baca Juga :  Resmob Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pencurian Barang Milik PLN

Atas pertanyaan yang sama, kepada wartawan Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni menyebutkan terkait ke 2 perkara yang saling lapor dengan 2 kejadian waktu dan tempat yang berbeda tersebut saat ini sedang ditangani dan melengkapi berkas perkara dan menurut Kapolres dalam minggu ini berkas perkara sudah dikirimkan ke JPU,

Terkait 2 bukti permulaan yang cukup yang penyidik dapatkan itu merupakan ranah Projustitia yang mana nanti bisa dikaji dan dibuktikan dalam persidangan perkara tersebut.

Sebelumnya Kapolres juga menyebutkan , untuk menentukan seorang tersangka akan ditahan atau tidak sangat tergantung dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan pada tahap penyidikan, karena pertimbangan tersangka di tahan atau tidak semata-mata karena ancaman hukuman namun masih ada pertimbangan-pertimbangan lainnya yang mana menjadi sebuah strategi penyidik dalam memastikan berkas perkara dapat lebih cepat selesai dan dilimpahkan ke JPU. *(Syawal)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
Pelatihan Bakery di Lapas Jember: Langkah Tingkatkan Kemandirian WBP
Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:51 WIB

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:13 WIB

Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:09 WIB

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:39 WIB

FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru