Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Membekuk 2 Orang Terduga Pencuri HP

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Dua terduga Pencuri Hp di salah satu rumah kontrakan di Jalan Merpati, lingkungan Dasan Agung Mataram yang terjadi pada 3 Maret 2023 lalu berhasil diamankan Tim Puma Polresta Mataram setelah terlebih dahulu terduga penadah dari Hp tersebut diamankan terlebih dahulu.

“Kedua pelaku ini diamankan berdasarkan pengembangan dari terduga penadah yang telah lebih dulu diamankan,”tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., usai penangkapan kedua terduga berlangsung, (09/06/2023).

Baca Juga :  RANGKAIKAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN DENGAN LOMBA MTQ DAN DA'I

Keduanya terduga berinisial IFW pria 20 tahun, alamat Kelurahan Dasan Agung, dan MR pria 23 tahun, alamat Kelurahan Dasan Agung. Mereka diamankan dirumahnya masing-masing sekitar pukul 18:00 Wita (09/06).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yogi menceritakan kronologis singkat peristiwa pencurian tersebut bahwa pada tanggal tersebut Korban bersama rekannya istrihat di kamar tamu dengan pintu gerbang tertutup namun tidak terkunci begitu pula dengan pintu ruang tamu.

Baca Juga :  Nekat Jual Pil Koplo Jenis Hexymer, Pelaku Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang

“Pada saat istirahat di ruang tamu korban dan rekannya menaruh hp di sebelahnya masing-masing kemudian sempat tertidur hingga pagi keesokan harinya melihat hp di sebelahnya sudah tidak ada,”beber Yogi.

Atas peristiwa tersebut korban melaporkan dan langsung menindaklanjuti hasil olah TKP. Berbekal keterangan saksi-saksi akhirnya keberadaan barang bukti berupa Hp merk Realme c33 milik korban da Hp merk Vivo milik rekan korban dapat ditemukan dan kemudian diaman bersama pemegang BB tersebut.

Baca Juga :  Ketua Pewarta Polrestabes Medan Bagi Sembako pada Warga Kurang Mampu

“Dari pengembangan yang di peroleh dari pemegang BB tersebut kemudian perantara beserta Terduga Pelaku berhasil diamankan,”jelasnya.

Atas tindakan tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru

Berita Polantas

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:15 WIB