Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Membekuk 2 Orang Terduga Pencuri HP

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Dua terduga Pencuri Hp di salah satu rumah kontrakan di Jalan Merpati, lingkungan Dasan Agung Mataram yang terjadi pada 3 Maret 2023 lalu berhasil diamankan Tim Puma Polresta Mataram setelah terlebih dahulu terduga penadah dari Hp tersebut diamankan terlebih dahulu.

“Kedua pelaku ini diamankan berdasarkan pengembangan dari terduga penadah yang telah lebih dulu diamankan,”tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., usai penangkapan kedua terduga berlangsung, (09/06/2023).

Baca Juga :  KKB Kembali Berulah Bakar Barak Pemuda dan Olahraga di Intan Jaya

Keduanya terduga berinisial IFW pria 20 tahun, alamat Kelurahan Dasan Agung, dan MR pria 23 tahun, alamat Kelurahan Dasan Agung. Mereka diamankan dirumahnya masing-masing sekitar pukul 18:00 Wita (09/06).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yogi menceritakan kronologis singkat peristiwa pencurian tersebut bahwa pada tanggal tersebut Korban bersama rekannya istrihat di kamar tamu dengan pintu gerbang tertutup namun tidak terkunci begitu pula dengan pintu ruang tamu.

Baca Juga :  Patroli Subuh Unit Samapta Polsek Mengwi Dialogis Dengan Pedagang

“Pada saat istirahat di ruang tamu korban dan rekannya menaruh hp di sebelahnya masing-masing kemudian sempat tertidur hingga pagi keesokan harinya melihat hp di sebelahnya sudah tidak ada,”beber Yogi.

Atas peristiwa tersebut korban melaporkan dan langsung menindaklanjuti hasil olah TKP. Berbekal keterangan saksi-saksi akhirnya keberadaan barang bukti berupa Hp merk Realme c33 milik korban da Hp merk Vivo milik rekan korban dapat ditemukan dan kemudian diaman bersama pemegang BB tersebut.

Baca Juga :  Keluarga Besar Alm H Djamaan - Almh Hj Kasirah Hadiri Resepsi Pernikahan Aziz dan Putri

“Dari pengembangan yang di peroleh dari pemegang BB tersebut kemudian perantara beserta Terduga Pelaku berhasil diamankan,”jelasnya.

Atas tindakan tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian
Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:48 WIB

Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:48 WIB

Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS

Berita Terbaru

Berita Polda

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:34 WIB

Berita Polda

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:51 WIB