Berkekuatan Hukum Tetap, Keluarga Alm Yasman Pasang Plang Pasar Baru Panam

- Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU

Setelah putusan inkrah, Juru Sita Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membacakan penetapan eksekusi pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas sengketa kepemilikan tanah yang merupakan lokasi Pasar Baru, Jalan HR Soebrantas (Panam), Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Tanah pasar tersebut digugat oleh ahli waris ke PTUN Pekanbaru atas perkara Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR. Tergugat dalam perkara ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Gugatan terdaftar pada Rabu, 18 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Sita PTUN Pekanbaru, Azman Meirizki membacakan putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru, Senin (21/8/2023) sore. Dalam eksepsinya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat I tentang Kepentingan Penggugat (legal standing) terhadap surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003, tanggal 10 Nopember 2003, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca Juga :  Binmas Pioner Polsek Pitu Bimbing Petani Memproduksi Minyak Kayu Putih Olahan

“Menyatakan eksepsi Tergugat I tentang Kewenangan/kompetensi absolut dan seluruh eksepsi Tergugat II tidak diterima. Dalam pokok perkara hakim Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan gugatan penggugat terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003, tanggal 10 Nopember 2003, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau tidak diterima,” kata Azman Meirizki membacakan putusan tersebut.

“Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020, perihal penghentian aktivitas pungli di Pasar Simpang Baru,” bunyi amar putusan tersebut.

Kemudian, lanjut Azman, mewajibkan Tergugat II (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru) untuk mencabut Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020, perihal Penghentian Aktivitas Pungli di Pasar Simpang Baru.

“Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.091.000,” akhir putusan.

Baca Juga :  Atensi Wilayah Selatan, Sat Samapta Polres Badung Giatkan Blue Light Patrol

Kuasa Hukum penggugat, Agus Tri Khoiruddien dari Kantor Advokat Refranto Lanner Nainggolan SH dan Rekan menjelaskan, dalam putusannya hakim menimbang bahwa Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 mengenai pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut telah berakhir masa berlakunya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Artinya, surat tersebut sudah batal dengan sendirinya dan tidak perlu dikaji lagi dalam persidangan. SK HPL sebagai alas hak dari Pemko Pekanbaru itu tidak berkekuatan hukum lagi, karena sudah batal demi hukum dan sudah habis masa berlakunya. Sebagaimana yang dibacakan Juru Sita bahwa sejak tahun 2003 sudah habis masa berlakunya,” tegas Agus.

Dijelaskan, usai penetapan ini, kata Agus, pihak ahli waris akan kembali mengelola pasar dan akan melakukan upaya-upaya hukum lain.

“Kita akan mengelola pasar ini kembali karena putusan sudah inkrah dan upaya-upaya hukum pidana dan lainnya akan tetap kami lanjutkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Operasi Madago Raya Diperpanjang, Memasuki Tahap III Tahun 2022

Yunimartati, selaku ahli waris mengungkapkan, tahan seluas 21.000 meter persegi itu adalah milik ayahnya dan telah dikuasai oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sejak tahun 2000 lalu.

“Pasar ini dikuasai Pemko pekanbaru semenjak tahun 2000 sampai sekarang, lebih kurang 23 tahun. Pemiliknya adalah suami saya, Yasman,” ucapnya.

Diungkapnya, semenjak suaminya Yasman meninggal dunia, dirinya telah diusir dari lokasi tersebut dan putranya bernama Rio Rahman dipenjara selama 10 bulan.

“Pasar ini dibangun dulunya dibangun suami saya sejak tahun 1994, saat itu wilayah ini masih masuk kawasan Kabupaten Kampar. Kami punya alas hak SKGR. Semenjak suami saya meninggal, kami secara paksa diusir dan anak saya dipidanakan,” ungkapnya.

Setelah dibacakannya penetapan ini, kata Yunimartati, pihaknya akan kembali mengelola Pasar Baru Panam tanpa adanya campur tangan dari Pemko Pekanbaru.

“Tidak boleh ada campur tangan Pemko Pekanbaru lagi, kami akan mengelola pasar ini lagi,” pungkasnya.(*/A-R)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Police Goes To School: Polres Metro Jakarta Barat Bentuk Karakter Pelajar yang Tangguh dan Berprestasi
Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati Sudah 1 Tahun di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar
Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:40 WIB

Police Goes To School: Polres Metro Jakarta Barat Bentuk Karakter Pelajar yang Tangguh dan Berprestasi

Selasa, 30 September 2025 - 12:22 WIB

Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati Sudah 1 Tahun di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka

Senin, 29 September 2025 - 11:08 WIB

Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pramono Umumkan Rencana Pemekaran Kelurahan Kapuk Menjadi 3 Wilayah

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB