Ormas Tak Perlu Provokasi Masyarakat Soal Sengketa Lahan PTPN

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut) Zakaria Rambe meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak perlu melakukan provokasi kepada masyarakat yang bersengketa dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Menurutnya, berbagai aturan seperti Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Agraria serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dapat menjadi pedoman terhadap persoalan sengketa agraria di Sumut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya yang dilakukan itu advokasi, bukan provokasi. Jadi misalnya ada ormas tertentu yang selama ini mengklaim sebagai pihak yang paling tahu soal persoalan agraria khususnya tanah milik PTPN, harusnya mereka memberi penjelasan secara jernih dan bukan malah menjadi provokator,” kata Zakaria dalam diskusi dengan wartawan, Kamis (19/10).

Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI) Sumut ini juga menyampaikan bahwa posisi para penggarap lahan masih berstatus milik PTPN masih lemah dari sisi hukum.

Baca Juga :  Sosialisasi Ops Zebra Candi 2023, Satgas Propam Turun

Maka itu diperlukan pendampingan dan pendidikan hukum sehingga masyarakat dapat memahami posisi hukumnya agar tidak menjadi korban dari janji-janji manis ormas tertentu tersebut dengan mudahnya bisa mengurus tanah tapi ujung-ujungnya mengutip uang Ditambahkan Zakaria, banyak lahan yang kini menjadi objek sengketa agraria masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN.

“Menurut saya khususnya para penggarap di lahan HGU milik PTPN II sangat lemah posisinya. Apalagi di lahan yang masih berstatus HGU. Maka itu, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, saya menyarankan masyarakat tidak tergiur janji manis mafia tanah berkedok ormas tertentu yang menjanjikan pengurusan surat atau alas hak yang sah atas lahan yang mereka garap,” katanya.

Baca Juga :  Hadiri Acara Pelangi Nusantara 2022 NTB, Kapolresta Mataram Senang Melihat Masyarakatnya Terhibur

Zakaria mengatakan sesuai UU Pokok Agraria, lahan berstatus HGU tidak bisa berpindah kepemilikan. Maka itu dia meminta agar masyarakat mengikuti perangkat aturan yang telah disiapkan untuk menangani masalah tersebut. Dia kemudian mencontohkan terkait gugatan Muhammad Darwis dkk yang tergabung dalam ormas bprpi dengan nomor 1734 K/Pdt/2001.

Gugatan antara PTPN II melawan Muhammad Darwis dkk tersebut kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2006 dengan isi keputusan meminta PTPN II mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp 1.154.586.590 kepada para penggugat.

“Saya membaca keputusan MA itu dan jelas itu dilakukan oleh masyarakat, bukan ormas seperti BPRPI. Juga dalam putusan itu disebutkan bahwa yang diganti rugi itu tanaman yang ada di lahan. Jadi bukan terhadap lahan yang digarap tersebut. Jadi tolong jangan membodohi masyarakat,” tandasnya (Rel)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru