Polri Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional Raup Rp50 Miliar Per Bulan

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus love scamming jaringan internasional. Sindikat ini mampu meraup Rp 50 miliar per bulan dari aksi kejahatannya.

“Kami amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kami dapatkan juga dua orang warga negara asing laki-laki,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sindikat love scamming ini beraksi lewat aplikasi kencan online. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (17/1) dini hari.

Djuhandhani menjelaskan penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua warga China dan satu warga Indonesia.

Baca Juga :  Pewarta Polrestabes Medan Luncurkan Baju Baru Kebesarannya

“Kami melihat perannya warga negara Indonesia yang ada ini, adalah sebagai pelaku eksekutornya. Kemudian dua orang warga negara asing, termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan itu, perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada ini. Kemudian yang satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku. Dan satu orang adalah sebagai pimpinannya atau yang ada di yang memimpin di sini,” terang Djuhandhani.

Dhujandhani mengatakan ada satu warga Indonesia dan 367 warga asing yang menjadi korban love scamming dari sindikat ini. Para WNA, lanjutnya, terdiri dari warga Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, hingga German.

Djuhandhani menuturkan para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online yang ada. Melalui aplikasi itu, imbuhnya, mereka berpura-pura sedang mencari pasangan.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tangerang Membuka Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan

“Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya,” ungkapnya.

Djuhandhani mengatakan saat korban terlihat tertarik, korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor ponsel. Setelah itu, pelaku melakukan komunikasi yang lebih intens dengan korban hingga foto-foto syur untuk membuat korban lebih percaya kepada sosok pelaku.

“Kemudian manakala dia sudah berhasil mengelabui mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto foto seksi untuk dapat meyakinkan korban,” lanjut Djuhandhani.

Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk dapat berbisnis. Pelaku merayu korban untuk deposit sebesar Rp 20 juta agar dapat dibukakan akun toko online. Djuhandhani mengatakan sindikat ini meraup keuntungan Rp 40-50 miliar per bulan dari ratusan korbannya.

Baca Juga :  Pengecekan Sarana dan Prasarana Tempat Pelayanan Publik, dan Ini Yang Disampaikan Kapolres Jepara

“Sementara hasil penyelidikan kita terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp 6 juta per bulan itu gaji mereka, dibayarkan secara cash,” sebut Djuhandhani.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.

“Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun,” pungkasnya.(AVID/rel)

Berita Terkait

Konferensi Pers, Polres Badung Berhasil Mengamankan 25 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025
Hari, Polsek Bangli Intensifkan Kegiatan Blue Light Patrol
Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan Polsek Kuta Utara Patroli Subuh Di Kawasan Wisata
Antisipasi Tindak Kejahatan Polsek Kuta Utara Patroli Susuri Jalan Munduk Catu Canggu
Polsek Abiansemal Gelar Patroli Dialogis Di Pasar Tradisional, Guna Berikan Rasa Aman
Polsek Abiansemal Tingkatkan Patroli, Sambangi Kantor & ATM BNI
Cegah Kriminalitas Di Jalan Sepi, Polsek Abiansemal Intensifkan Blue Light Patrol
Pendistribusian Penjualan Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Kepada Masyarakat Oleh Agen
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:49 WIB

Konferensi Pers, Polres Badung Berhasil Mengamankan 25 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:26 WIB

Hari, Polsek Bangli Intensifkan Kegiatan Blue Light Patrol

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:18 WIB

Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan Polsek Kuta Utara Patroli Subuh Di Kawasan Wisata

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:15 WIB

Antisipasi Tindak Kejahatan Polsek Kuta Utara Patroli Susuri Jalan Munduk Catu Canggu

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:12 WIB

Polsek Abiansemal Gelar Patroli Dialogis Di Pasar Tradisional, Guna Berikan Rasa Aman

Berita Terbaru

Berita Polres

Hari, Polsek Bangli Intensifkan Kegiatan Blue Light Patrol

Jumat, 7 Feb 2025 - 06:26 WIB