Penyimpanan Rokok Ilegal Digrebek Polres Langsa di serahkan ke Bea Cukai

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota langsa,aceh – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa melakukan penangkapan rokok ilegal sebanyak 93 Karton 47 Slop merk Luffman dan H1 Mild yang tersimpan di sebuah gudang di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan mengamankan seorang terduga pemilik barang ilegal tersebut berinisial MSY, Rabu (17/01/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah melakukan penangkapan rokok ilegal dan seorang terduga pemilik barang ilegal itu, pihak Polres Langsa melimpahkan kasus tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) kota Langsa.

Namun anehnya hingga kegiatan Press Release yang dilaksanakan di KPPBC TMP C Langsa, Jumat (19/01/2024), gudang yang dijadikan untuk menyimpan rokok ilegal itu hingga kini belum dipasang Police Line dan pemilik gudang tersebut belum ditahan.

Saat ditanya awak media mengapa lokasi penyimpanan rokok ilegal tidak dipasang Police Line dan pemilik gudang belum ditahan, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK menjawab bahwa masih dalam tahap penyelidikan oleh Penyidik Bea Cukai.

“Untuk detailnya nanti bisa tanyakan ke Kepala Bea Cukai Langsa,” ujar Kapolres Langsa.

Namun hingga berakhirnya kegiatan Press Release itu, Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman terkesan berupaya menghindari dari kejaran pertanyaan tersebut awak media.

Pada saat Press Release itu, Kepala KPPBC TMP C Langsa membacakan kronologi penangkapan dan menjabarkan jumlah batang rokok ilegal tersebut serta perkiraan kerugian negara.
“Barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok Luffman, semuanya tanpa dilekati pita cukai sehingga total hasil penindakan ini adalah sebanyak 939.400 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.235.772.000 dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 1.476.379.828,” papar Sulaiman.

Baca Juga :  GMNI Pandang Kinerja Polri Tahun 2024 Meningkat Baik dari Era Sebelumnya

Ia juga menyampaikan dasar hukum dari dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Sulaiman.

Baca Juga :  Dekatkan Polisi dengan Masyarakat, Kapolrestro Tangerang Kota Silaturahmi Melalui Subuh Keliling

“Bea Cukai Langsa memastikan bahwa langkah ini adalah upaya konkret dalam menegakkan hukum, serta sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, khususnya di sektor rokok, melalui sinergi yang baik dengan Polres Langsa,” tandasnya. (zal

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru